Trenggalek, Hapra Indonesia.co – Suprapto mantan Direktur PDAM Trenggalek yang selanjutnya menjabat Sekretaris Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Trenggalek, Direktur PT Manggala, Sumali dan Komisaris PT Manggala, Sumaji akhirnya Kamis (23/1) ditahan oleh Kejari Trenggalek.
Penahanan terhadap Suprapto karena terlibat kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek yang terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu PDAM menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa di kawasan Bayong, Kecamatan Bendungan. Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang mencukupi.
Selain itu dalam kontrak kerja sama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp 754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp 4,5 miliar. Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembaangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga nilai kerugian negara di perkirakan sebesar Rp 450 juta.
Sedangkan penahanan tersebut tetap dilakukan meski kondisi saat ini Suprapto dalam keadaan sakit kronis dan dalam masa perawatan. “Tim Jaksa penuntut umum bersikap bahwa sesuai dengan pasal yang disangkakan serta sesuai dengan alasan obyektif dan subyektifnya maka dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” kata Kasi Pidana khusus Kejari Trenggalek I Wayan Sutarjana.
Penahanan dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara dan tersangka dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum. Mereka akan menjalani masa penahanan selama selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan KUHP.
Menanggapi penahanan tersebut Eko Pujiantoro selaku kuasa hukum Suprapto, menyatakan kecewa karena jaksa dinilai tidak mengindahkan kondisi kliennya yang dalam kondisi sakit yang berat.
Eko Pujiantoro mengatakan “Pak Prapto itu mengalami sakit yang cukup berat, yakni kanker di bagian organ percernaan, sehingga harus menjalani pengobatan secara berkala, termasuk besok juga waktunya control oleh dokter,” ujarnya.
Eko mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen (rekam medik) terkait penyakit yang diderita kliennya kepada pihak kejaksaan, sejak sebelum ditahan. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka sedang sakit. Kami khawatir kalau di dalam anfal,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya Eko Pujiantoro, Jumat (24/1/2014), Suprapto menyebut kesalahan penggunaan anggaran pipanisasi untuk keperluan pembukaan akses jalan di jalur pemipaan merupakan instruksi langsung Bupati Trenggalek pada saat itu di jabat oleh HM Suharto.
“Yang jelas klien kami tidak akan berani mengambil keputusan untuk menunjuk rekanan, tanpa ada rekomendasi atau persetujuan dari Bupati,” ucap Eko dan dengan ditahannya Suprapto, akhirnya menyeret mantan Bupati Trenggalek, Jawa Timur HM Suharto diduga juga terlibat. (TIM )