• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Rabu, 8 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Mantan Kepala Daop 6 PT KAI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
06/06/2014
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto Ilustrasi
Yogyakarta, Hapra Indonesia.co – Mantan Kepala Daerah Operasi (Daop) 6 PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta Yayat Rustandi beserta rekanan yaitu Direktur PT Daya Hasta Multi Perkasa, David Sianturi dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda 50 juta subsider 3 bulan. Tuntutan ini, terkait penyimpangan pelaksanaan proyek renovasi Stasiun Lempuyangan yang dilakukan pada kisaran tahun 2008 – 2009 silam.
Sidang pembacaan tuntutan sendiri dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yogyakarta pada Kamis (6/6). Dalam surat tuntutannya, Anto D Holyman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 seperti diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan sarana yang ada padanya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dengan rekanan dalam proyek renovasi Stasiun Lempuyangan,” kata Anto.
Sebelumnya dalam berkas dakwaannya, pada bulan Oktober 2008 sampai dengan 2009 terdakwa melaksanakan proyek renovasi Stasiun Lempuyangan Kota Yogyakarta. Renovasi stasiun tersebut menggunakan dana Rp 1,9 miliar untuk perbaikan ruang loket, ruangan kepala dan staf stasiun, tempat parkir dan kamar mandi.
Sebagai kepala Daop 6 PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta, melaksanakan renovasi dengan metode pelelangan terbatas dan tertentu. Tindakan tersebut, melawan hukum dengan memberikan disposisi dan persetujuan melaksanakan lelang terbatas. Revitalisasi tersebut, bukan termasuk pelelangan tertentu pengadaan barang dan jasa.
“Terdakwa tidak melaksanakan peraturan pemerintah nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi pasal 1(2), pasal 3(3) dan pasal 10,” kata Anto. Terdakwa kemudian menandatangani keputusan pemenang lelang terbatas, dengan menunjuk pelaksana PT Daya Hasta Multi Perkasa dalam hal ini David Sianturi juga sebagai terdakwa kasus yang sama. Setelah proyek dilaksanakan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian.
Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih volume Rp 470 juta dan baru dikerjakan senilai Rp 1,4 juta. Terdakwa saat itu juga diketahui melakukan tanda tangan berita serah terima pengerjaan tanpa mengecek hasil dan volume pengerjaan terlebih dahulu. “Akibat perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 64,9 juta sesuai audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan DIY,” pungkas Anto. (Joko)
Previous Post

Rapat Paripurna, Legislator yang Hadir Hanya 11 Orang

Next Post

Aneh, Rekomendasi izin Minimarket Hanya Ditandatangani Staf

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Next Post

Aneh, Rekomendasi izin Minimarket Hanya Ditandatangani Staf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In