• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Metode Survei Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
10/07/2014
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
JAKARTA, Hapraindonesia.co – Hasil hitung cepat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 memperlihatkan perbedaan. Ada beberapa lembaga survei yang menyatakan kemenangan pasangan Prabowo-Hatta, sebagian besar menyatakan kemenangan Jokowi-JK.
Mengapa bisa terjadi? Direktur Eksekutif Cyrus Network, Hasan Hasbi, mengatakan tidak terlalu sulit mengetahui apakah lembaga survei menyelenggaraan hitung cepat dengan benar. Untuk mendapatkan hasil, lembaga survei harus mengambil sampel dari lapangan. Masalahnya semua lembaga survei mengklaim sudah menggunakan teknik sampling dan metode yang benar.
Itu pula sebabnya, masyarakat menjadi bingung. Lembaga survei menjadi sorotan. Diduga ada lembaga survei yang mengumumkan hasil berdasarkan pesanan, mengabaikan kaidah ilmiah, dan berusaha membohongi public. “Kredibilitas lembaga survei saat ini disorot karena adanya perbedaan hasil, siapa menang dan kalah,” kata Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/7).
Sebenarnya, Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) memuat ancaman pidana bagi lembaga survei yang mengumumkan hasil survei pada hari pemilihan. Tetapi menjelang Pilpres 2009, Mahkamah Konstitusi membatalkan norma pidana dalam Pasal 255 UU Pilpres.
Sejak itu, lembaga survei bebas bergerak, mengumumkan kapanpun hasil surveinya. Yang bisa dilakukan penyelenggara pemilu adalah mendata dan member akreditasi. Kini, lembaga yang punya akreditasi pun ternyata berada di dua kutub berbeda.
Dosen Statistika FMIPA Institut Pertanian Bogor (IPB), Asep Saefuddin, menjelaskan dalam ilmu statistika, hitung cepat berfungsi mendapatkan parameter dengan mudah dan akurasi yang tinggi. Jika ada enam lembaga survei melakukan quick count dengan menggunakan metodologi yang benar maka hasilnya cenderung sama. “Quick count yang dilakukan semua lembaga survei yang kredibel punya tingkat kesamaan yang tinggi,” tukas Asep.
Kini, setelah kasus Pilpres 2014, ada upaya meminta tanggung jawab lembaga-lembaga survei. Komisi Pemilihan Umum diminta melakukan penertiban. Dari sisi lembaga survei sendiri, keterbukaan menjadi keniscayaan. Peneliti senior Litbang Kompas, Bastian Nainggolan, mengatakan lembaga survei itu harus memegang prinsip keterbukaan. Sekalipun diaudit maka lembaga itu harus siap. “Bahkan sampai sumber keuangannya,” urainya.
Selain itu, dikatakan Bastian, lembaga survei juga harus membuka data sampai tingkat TPS yang dijadikan sample. “Lembaga survei itu harus terbuka,” pungkasnya. (Tik/PR/*)
Previous Post

Pejabat Disnaker Jatim Diperiksa Kejaksaan

Next Post

Ombudsman Jatim ke Mojokerto “Hanya Gali Data PPDB”

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Next Post

Ombudsman Jatim ke Mojokerto “Hanya Gali Data PPDB”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In