Nganjuk, HAPRA Indonesia – Semua orang pastinya bekerja dengan giat untuk meraup rejeki, namun sayangnya yang di lakukan oleh Kristina 58th sirapan, desa kemangsren balongbendo sidoarjo dan diana sugiarto 50th warga sidoarjo menghalalkan segala cara meskipun tidakkan yang di lakukan itu bertentangan dengan hukum.
Berawal dari siswo widagdo 38th karyawan, candimulyo, jombang datang ke toko Langgeng motor Kelurahan Banaran, Kertosono , Nganjuk milik Kristiana, widagdo di perintah kantornya yaitu PT Indobatt untuk mengecek apakah benar toko tersebut memesan Accu NGS 50 buah dan master box 60 biji, lalu bertemu dengan Kristina membenarkan jika dia memesan barang tersebut.
Setelah di ACC, lalu widagdo menghubungi gudang dan langsung mengirim barang yang di pesan tersebut ke toko langgeng motor milik kritiani, kristiani bilang akan membayar dengan BG (Bilyet Giro) Bank BNI’ 46 no.BG, BH 734107 a/n Diana sugiharto, jatuh tempo BG tersebut pada tanggal (25/4), Lantas widagdo meninggalkan toko langgeng dengan membawa BG tersebut, widagdo datang kembali pada tanggal (3 / 4) untuk memberi spanduk namun toko tersebut tutup.
Senggang tujuh hari widagdo datang kembali ke toko langgeng namun tetap masih tutup,dari situ widagdo mulai curiga dan mencoba untuk menelpon toko dan handphone milik kritiana, namun baik nomer telpon toko maupun handphonnya tidak aktif.
Pada tanggal (25/4) di cek ke BNI kertosono ternyata rekening tersebut sudah di tutup, widagdo datang ke Polsek Kertosono, nganjuk (8/5) Kini masalah tersebut masih di tangani Polsek Kertosono, nilai kerugian di perkirakan sekitar Rp 31,7 juta.(agung)