Kediri, hapraindonesia.co – Sukaji, 42, warga Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Selasa (21/10) harus menjalani pemeriksaan di Polsek Wates. Pasalnya, dia telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Supra Fit milik Suharto, 45, warga Dusun Beji, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Aksi penipuan ini bermula saat tersangka pada Kamis (25/9) sore sekitar pukul 18.00 WIB datang ke rumah korban untuk meminjan sepeda motor untuk keperluan sebentar. Korban yang tak menaruh curiga dengan tersangka, akhirnya sepeda motor Supra Fit dengan Nopol AG AG 3829 BG miliknya.
Kecurigaan korban akhirnya muncul dua hari kemudian. Pasalnya tersangka yang pamit meminjam motor sebentar, tak kunjung kembali mengembalikan sepeda motor pinjamannya. Lantaran setelah dua hari motornya tak kunjung dikembalikan. Korban pun melapor ke Polsek Polsek Wates, Sabtu (27/9).
Tersangka yang sempat kabur ke daerah Kediri Kota ini, akhirnya Minggu (19/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB berhasil diciduk empat anggota buser Polsek Wates pada waktu tersangka pulang ke rumahnya. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan sepeda motor lantaran terlilit hutang senilai Rp.12 juta rupiah, “Motornya saya gadaikan di Desa Gondang Rp 2 Juta rupiah. Uangnya lalu saya buat bayar hutang, “terang tersangka.
Kapolsek Wates AKP AG Trihandono menuturkan, dari hasil pemeriksaan terangka melakukan penipuan di dua TKP di Kota Kediri. ” Satu sepeda motor di Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren dan di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Akibat dari perbuatannya tersangka kami jerat pasal 378 KUHP, “jelas Kapolsek Wates.(Dt/B@m)
Keterangan Gambar : Tersangka penipuan dan penggelapan saat berada di Polsek Wates.