Kediri, Hapra Indonesia – Sekarang sangat lazim kita temui di warung-warung bahkan di toko besar, seperti obat obatan semacam pil flu tulang dan obat obat lain yang sejenisnya, demikian juga dengan Kosmetika palsu dari berbagai jenis mulai dari bedak, make up sampai bermacam macam shampo rambut, pengharum pakaian dan lainnya.
Tidak ketinggalan minuman keras dari yang oplosan sendiri, yaitu campuran arak, atau campuran alkohol kosumsi sampai minuman bermerk yang telah di palsukan, semua barang barang tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena di buat sembarangan tanpa adanya izin dan pengawasan dari instansi yang terkait yaitu balai obat dan makanan/ minuman yaitu Balai POM Propinsi Jawa Timur.
Anehnya dari barang barang ilegal tersebut diatas seolah tak terbendung penyebaranya dan seolah olah adanya pembiaran dan tidak ada tindakan dari pihak instansi yang berwenang.
Sementara itu dr Aziz Samsu Rizal kasi Kefarmasian Penyehatan makanan dan minuman Dinas Kesehatan Pemkab Kediri ketika di konfirmasi HAPRA di kantornya terkait maraknya barang barang tersebut di tengah Masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Kediri, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung dan menerima laporan dari berbagai lapisan masyarakat, kemudian temuan tersebut akan dilaporakan ke Balai POM Jawa Timur.
Tiap tahun kita ada anggaran untuk melakukan sosialisasi terhadap bahaya obat obatan ilegal dan kosmetika dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Namun sayang dr Rizal tidak dapat menyebutkan berapa nominal anggaran untuk sosialisasi tersebut, ketika di tanya oleh HAPRA dengan alasan lupa.
Dengan keberadaan di tengah tengah Masyarakat obat obatan ilegal dan kosmetika, kita tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut, karena itu bukan tugas kita, itu tugas dari Kepolisian.
Kita menerima pengaduan masyarakat terkait hal tersebut di sertai berupa buktinya, nanti kita akan melaporkan temuan tersebut ke balai POM Jawa Timur di Surabaya. Balai POM tiap tahun berkunjung kedaerah daerah untuk memantau peredaran obat obat ilegal dan kosmetika.
Obat-obatan semacam flu tulang, pegal linu dan lain lain banyak di produksi secara home industri di daerah desa Karang rejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Menurut sumber barang barang tersebut diambil sendiri oleh para pedagang kaki lima di berbagai wilayah di Kabupaten Kediri.
Oleh para pedagang yang bukan sembarangan karena pemilik usaha produksi obat obatan tersebut tidak mau menjual produknya ke sembarang orang (karena ilegal), pedagang tersebut kemudian menjualnya ke luar wilayah Kediri, seperti jombang mojokerto sampai Surabaya, juga kewilayah barat yaitu Madiun.
Sedangkan untuk produk kosmetika dan sejenisnya, menurut sumber di produksi di kota Malang, produksinya telah sampai ke berbagai penjuru Indonesia, kecuali Jawa dan Bali, sedangkan bos pemasarannya di kendalikan di kawasan Pare.
Untuk minuman keras berbentuk oplosan banyak tempat produksinya, antara lain di daerah Plosoklaten Kabupaten Kediri dan wilayah kota Kediri.
Bahkan menurut sumber tiap malam dari tempatnya (produksi minuman keras) di suatu tempat di kota Kediri, di kirim ber truk truk ke distributor yang akan di jual ke Cafe cafe dan karaoke karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan ke luar kota seperti Tulungagung dan kota lainnya sekitar Kediri.
Produksi obat obatan, kosmetika ilegal dan minuman keras tersebut telah di produksi selama bertahun tahun, padahal jelas hal tersebut telah di ketahui oleh pihak aparat keamanan yaitu Polisi dan penegak Perda (Peraturan Daerah).
Namun sayang kenyataannya sampai sekarang masih marak bahkan semakin menjadi jadi, semuanya seolah tidak tersentuh oleh hukum atau mereka (produksi barang barang ilegal tersebut) kebal hukum? sehingga aparat keamanan dibuat mandul. (cahyo)