Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Semestinya seorang perangkat desa memberikan contoh yang baik kepada warganya, karena mereka merupakan orang yang di pandang di desa tersebut, bukannya justru malah melanggar hukum.
Seperti yang terjadi di rumah Munip (44) swasta warga Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada rabu sore (13/11) di grebek polisi lantaran rumah tersebut di buat ajang judi dadu, oknum bayan yang di ketahui bernama Catur Judi W (43) dan Mustari (59) Jogoboyo ikut di amankan Anggota Reskrim Polres Nganjuk karena kedapatan judi dadu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya judi tersebut, polisi yang mendapat informasi tersebut segera bertindak, dan kini para penjudi berada di Polres Nganjuk guna menjalani proses lebih lanjut. (Agung/Gl)