Kediri, hapraindonesia.co – Pemerintah Kota Kediri tahun 2015 ini belum menganggarkan perlindungan kesehatan untuk para PNS maupun tenaga honorernya menjadi pesertaan BPJS ketenaga kerjaan.
Padahal sesuai peraturan dari pemerintah pusat, maksimal bulan juli, seluruh PNS baik pusat maupun daerah harus diikutkan dalam BPJS ketenaga kerjaan.
Wakil kepala BPJS ketenaga kerjaan Kota Kediri Sulistyo mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan pemkot Kediri, tahun ini belum menganggarkan untuk PNS masuk BPJS ketenaga kerjaan.
Namun pihak pemkot mengaku maksimal PAK bulan agustus mendatang baru bisa menganggarkan dana untuk PNS masuk BPJS ketenaga kerjaan.
Sementara itu, ketua komisi C DPRD Kota Kediri Reza Darmawan berharap, pemkot Kediri segera mengalokasikan anggaran untuk jaminan BPJS ketenaga kerjaan, bukan hanya karyawan yang berstatus PNS saja, melainkan juga tenaga honorer maupun tenaga kontrak. (Ac/B@m)