Nganjuk, HAPRA Indonesia – Peran serta masyrakat begitu penting dalam membantu tugas polisi.
Seperti halnya yang terjadi pada pagi tadi sekitar pukul 10.00, Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus transaksi Pil Koplo di Desa Kudu Kertosono Kabupaten Nganjuk, berawal dari info masyrakat yang kebetulan Satreskoba Polres Nganjuk berpatroli di daerah tersebut, mendapat informasi tersebut dengan singgap mendatangi tempat tersebut.
Dan Satreskoba Polres Nganjuk berhasil meringkus para tersangka yaitu Edi purnomo(20th) desa pisang patianrowo, Dwi julianto (23th) dan Slamet riyadi (23th), tersangka kedapatan membawa 25 butir pil koplo jenis dobel L, lalu waktu lidik slamet riyadi mengaku membeli barang tersebut sdari sunanto (25th) warga desa pelem kertosono, polisi berhasil mengamankan barang bukti Pil Koplo sebanyak 216 butir pil jenis dobel L, dan dua buah telepon genggam merk cina dan uang sebesar Rp 89.000 hasil penjualan pil koplo.
Para tersangka saat ini telah di amankan di Polres Nganjuk untuk menjali proses hukum.(Agung)