• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Penghapusan Barang Milik Daerah

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
08/07/2014
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MALANG, Hapra Indonesia.co – Untuk mengetahui aset dan barang semua milik Pemerintah daerah maka Pemerintah Kabupaten Malang melalui DPPKA (Dinas Pendapatan Pajak Keuangan dan Asset) khususnya di bidang asset akan mengintenvarisir, pasalnya pihak DPPKA yang mengetahui tentang keberadaan barang milik pemerintah daerah tersebut.

Dengan memiliki dasar hukum yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, yaitu tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) diantaranya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/ Daerah dan Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/172/Kep/421. 013/2014 tentang Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Malang tahun 2014.

Adapun data BMD harus dihapuskan diantaranya: a) barang milik Pemkab Malang yang harus dihapuskan dari daftar inventaris BMD berdasarkan catatan pada buku inventaris s.d tahun 2014 berjumlah 217.882 unit senilai Rp 26.535.898. 335,78; b) usulan dari 83 SKPD terdiri dari 3 jenis ba-rang: peralatan mesin non kendaraan dinas kondisi ru-sak berat berjumlah 56.801 unit senilai Rp 16.415.371. 826,32, peralatan mesin be-rupa kendaraan dinas kondisi rusak berat berjumlah 338 unit senilai Rp 2.785. 127.576,00, asset tetap be-rupa (KIB.E) kondisi rusak berat pada Dinas Bina Marga berjumlah 160.734 unit senilai Rp 1.176.836.933,46, asset tetap berupa BMD pada dinas yang diserahkan kepada sekolah swasta sebanyak 9 paket senilai Rp 6.167.557.000,00.

Tentang pemusnahan BMD pasal 77 sampai 78 PP 27/ 2014 dengan uraian diantaranya : dilakukan karena BMD tidak dapat dimanfaatkan atau dipindah tangankan, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan kepala daerah, dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada kepala daerah dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Hasil dari pemusnahan BMD dikembalikan lagi pada kas daerah. Sumber data informasi ini diperoleh dari Dinas Pendapatan Pajak Keuangan dan Asset Pemerintah Kabupaten Malang. (Ongsai)

Previous Post

Walikota Mojokerto Sidak Mamin Jelang Lebaran

Next Post

Waspadai Peredaran Ayam Tiren

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Next Post

Waspadai Peredaran Ayam Tiren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In