Jombang, hapraindonesia.co – Unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus law cipta kerja kian berlanjut.Kali ini ratusan massa buruh yang berada di jombang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jombang di jalan Wahid Hasyim kabupaten Jombang pada Kamis, (15/10/2020).
Mereka mengawali unjuk rasa di bundaran ringin contong lalu long march menuju gedung DPRD dengan pengawalan ketat aparat keamanan TNI ,Polri.Sesampainya di depan gedung wakil rakyat mereka melakukan orasi penolakan Undang-undang Omnibus law cipta kerja yang sudah di sahkan pada 5 oktober 2020 lalu secara bergantian.
Dalam orasi nya para buruh ini meminta DPRD jombang dan Bupati Jombang untuk menandatangani nota kesepakatan guna menolak UU cipta kerja yang dianggap sangat merugikan kaum buruh.
Tak selang beberapa lama Ketua DPRD kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi keluar dari dalam gedung DPRD untuk menemui ratusan buruh yang berorasi di depan kantor DPRD. Ketua DPRD menyampaikan jika pihaknya mempersilahkan perwakilan dari para buruh masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan aspirasinya.
Mas’ud mengatakan yang harus kita sadari bersama bahwa Undang-undang cipta kerja itu kewenangan DPR RI akan tetapi pihaknya bersama seluruh perwakilan DPRD Jombang sudah sepakat apabila didalam ayat-ayat UU cipta kerja tidak berpihak kepada buruh maka wajib hukumnya di tolak.
” Menolak tidak harus anarkis,tidak demo besar-besaran.Tapi kita punya Mahkamah Konstitusi.Artinya bisa di gugat,bisa di review dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.Di samping ada pernyataan dari buruh,seperti kemarin dari mahasiswa sudah saya tanda tangani dan di kirim ke DPR RI dan Pemerintah pusat” tandasnya.
Menurutnya, bentuk penolakan anggota dewan sudah jelas ketika tidak berpihak kepada buruh,maka harus ditolak.
“Jadi bentuknya seperti kemarin kita tanda tangani berita acara penolakan dari para buruh” Jelas Mas’ud.
Saat berada di dalam gedung DPRD,beberapa orang perwakilan buruh sempat menunggu kedatangan Bupati Jombang Mundjidah wahab kurang lebih 1 jam,karena dikabarkan bupati hadir menemui perwakilan buruh.
Setelah Bupati jombang Mundjidah wahab datang perwakilan buruh menyampaikan dan menjelaskan UU Omnibus Law cipta kerja yang dianggap merugikan dan menindas kaum buruh.
Tak lama kemudian Ketua DPRD bersama Bupati Jombang menandatangi tuntutan penolakan UU Omnibus law cipta kerja.
Lutfi ,selaku koorlap menjelaskan bahwa aksi para buruh ini meminta DPRD bersama Bupati Jombang untuk menandatangani nota kesepakatan untuk menolak UU Omnibus law cipta kerja yang di anggap sangat merugikan kaum buruh.
” Ada banyak pasal yang memberatkan tapi yang menyolok adalah mengenai PHK, tapi PHK tsrsebut tidak melalui proses seperti Undang-undang no.13.harus melaporkan ke Disnaker dan setelah itu proses di PHK” kata lutfi.
(Prs)