• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Sabtu, 28 Mei 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Kasatpol PP Pasuruan: Sanksi Tipiring Bagi Warga Pasuruan Yang Tidak Bermasker

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
01/09/2020
1 min read
0 0
0
Operasi Yustisi dan Rapid Test On The Spot di Jalan Raya Gedeg
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pasuruan, hapraindonesia.co – mulai hari ini peringatan bagi warga Pasuruan yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Pengenaan denda bagi pelanggar mulai diberlakukan. Rabu (30/9/2020). Kepala satpol PP kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyampaikan kepada hapra, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker yang menjadi salah satu pemutus penyebaran Covid 19.

Berdisiplin penggunaan masker merupakan hal penting di tengah pandemi seperti ini. Masker merupakan hal mutlak menurut protokoler kesehatan, yang dinilai tindakan untuk mencegah penularan virus corana ini.

Satpol PP sendiri berencana menggelar operasi yustisi bersama pihak kepolisian serta TNI mulai hari ini. Mereka yang kedapatan melanggar, tidak lagi hanya dikenakan sanksi kerja sosial.

Tetapi, akan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. “Besok (hari ini, red) kami akan gelar operasi yustisi dan pengenaan sidang di tempat.
Pihaknya meyakinkan, sarana dan prasarana telah disiapkan. Termasuk jaksa maupun hakim yang menyidangkan, juga telah dikomunikasikan untuk kelancaran sidang.

Disampaikan Bakti, pengenaan denda itu, sesuai dengan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturanm daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Kami mengacu perda provinsi. Pengenaan dendanya, tergantung keputusan hakim dalam persidangan tipiring tersebut. Denda maksimal Rp 250 ribu,” bebernya.

( Ndi )

Previous Post

Kasatpol PP Pasuruan: Sanksi Tipiring Bagi Warga Pasuruan Yang Tidak Bermasker

Next Post

Putus Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Kediri Bagikan Masker

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan
Peristiwa

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

by HAPRA Indonesia
17/05/2022
0

Hapraindonesia.co - Ratusan warga Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di balai desa setempat, Selasa (17/5/2022). Mereka...

Read more
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
Next Post
Putus Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Kediri Bagikan Masker

Putus Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Kediri Bagikan Masker

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014
“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

17/06/2020

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022

Recent News

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In