• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 27 Juni 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Pengedar Pil Doble L

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
02/07/2014
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
BLITAR, Hapraindonesia.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil membekuk pengedar pil jenis Doubel L disekitar wilayah Kademangan.
Berinisial FW Alias Rek (27) lelaki asal warga Desa Bangoan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, kemarin hari Kamis (03/07/2014) sekitar Jam 20.00 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.000 butir tablet Double L. Peristiwa penangkapan berawalnya saat pelaku yang sudah menjadi target operasi Petugas dari Satreskoba Polres Blitar, diketahui sering melakukan pengedaran pil koplo jenis tablek dobel L di sekitar wilayah Kecamatan Kademangan.
Mendapat informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi, maka petugas tak menyia-nyiakan waktu dan langsung segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari informasi terserbut. Saat tepat berada di pinggir jalan Raya kelurahan / Kecamatan Kademangan, petu-gas yang sedang melakukan penyamaran mengetahui sekaligus menemukan pelaku sedang bertransaksi dengan pembeli.
Setelah transaksi usai, langsung dilakukan penangkapan dan penggele-dahan terhadap pelaku, agar buruannya tidak segera kabur. Saat dibekuk petugas, pelaku tidak kuasa mengelak dan mengakui semua atas perbuatannya karena dari tangan pelaku diketemukan barang bukti kejahatannya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 196,197,198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Resta Blitar/Nal)
Previous Post

Dishub Kab Kediri Gelar Uji Emisi Rutin

Next Post

Hati-Hati !!! Maling Beraksi Saat Warga Sholat Terawih

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan
Peristiwa

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

by HAPRA Indonesia
17/05/2022
0

Hapraindonesia.co - Ratusan warga Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di balai desa setempat, Selasa (17/5/2022). Mereka...

Read more
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
Next Post

Hati-Hati !!! Maling Beraksi Saat Warga Sholat Terawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022

Recent News

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In