Mojokerto, Hapra Indonesia.co – Program Pemerintah dalam mengangkat Sekdes menjadi PNS dianggap gagal. pasal Sekretaris Desa (Sekdes) mempunyai peran penting di masyarakat.
Sebagai abdi masyarakat Sekretaris Desa mempunyai tugas ganda, disamping harus melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, Sekretaris Desa juga juga harus bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan prima kepada masyarakat tidak terbukti.”
Namun sayang kalau sampai peran penting Sekdes dalam pemerintahan desa tidak dilaksanakan dan dijalankan dengan baik. Maka masyarakat tentu pasti dirugikan.
Seperti yang terjadi di kantor Desa Sampang Agung. Sekdes tidak bisa menjalankan tugas pemerintah desa mereka dengan baik.
Dan seenaknya meninggalkan pekerjaan tanpa ada alasan dan tidak izin selama tujuh bulan. Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Suhartono ditemui di ruang kerja kamis (13/03) membenarkan Ketidakhadiran Sekdes di Kantor Desa, kata , jelas mengganggu pelayanan masyarakat terutama berkaitan dengan surat menyurat. “Iya dia (Sekdes, red) masyarakat dan perangkat desa banyak yang mengeluh kepada saya atas kelakuan sekdes.” Ucapnya
Pemerintah harus mengevaluasi kembali program pemerintah dalam mengangkat sekdes menjadi PNS Menurut aturan dari pemeritah Sekdes merupakan PNS, masuk jam 07.00 WIB pulang jam 14.00 WIB, untuk itu perlu keaktifan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tetapi kenyataan sekdes yang sudah Pegawai Negeri Sipil itu tetap Nakal, mereka seenaknya tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
Mukin yang dirasakan Kades Sampang Agung Sama dengan kades di Se-mojokerto bahkan bisa Se-Indonesia. Dan tidak ada kerjasama yang baik miss komunikasi.” Terangnya.
Saya berharap kepada pemerintah harus memberi sangsi tegas kepada sekdes yang sudah Pegawai Negeri itu tetap nakal.
Sehingga mereka jerah dan tidak mengulangi perbuatan lagi. Dan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, jadikan pekerjaan sebagai bagian dari tugasnya,” harapnya. (Taurus)