Kediri, HAPRA Indonesia – Pada tahun ini Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Kediri banyak mengerjakan Proyek bangunan fisik yang berupa jembatan, plengsengan dan yang lain yang di dapat dari dana DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana yang lain.
Tetapi kalau kita amati banyak papan nama proyek yang di buat permanen atau berbentuk semacam prasasti dan anehnya tidak mencantumkan nominal berapa dana yang telah di gunakan.
Di duga kuat seluruh papan nama proyek yang di kerjakan PU tidak mencantumkan nilai nominalnya, tentu hal tersebut patut menjadi pertanyaan karena ini adalah menyangkut uang negara yang rawan akan penyelewengan.
Saat di konfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kediri Dwi Winarno sulit di temui di kantornya, beberapa kali HAPRA ke kantornya selalu tidak berada ti tempat.
Ketika di hubungi HAPRA lewat telpon selulernya juga tidak di angkat, dan setelah HAPRA mengirim pesan singkat baru Dwi menjawab “Tks infonya,nti akn diganti jk benar seperti itu” kata Kadin PU Dwi melalui pesan singkat melalui ponselnya (8/11). Tetapi hingga saat ini papan nama proyek tersebut tidak berubah dan tidak ada pergantian.
Seperti yang terdapat di dua jembatan di desa Sitimerto Kecamatan Pagu dan dam/ saluran air di Desa Semanding Pagu Desa Gayam Gurah, perbatasan antara Desa Gayam di Kecamatan Gurah dan Desa Semanding Kecamatan Pagu.
Sementara itu informasi dan pengamatan yang di dapat HAPRA bahwa pembuatan papan proyek permanen/prasasti ada berbagai ukuran mulai dari ukuran 15 cmX10Cm sampai yang paling besar, di duga dibuat “proyekan” oleh pihak PU kepada para kontraktor yang menggarap proyek tersebut.
Masih menurut sumber pihak kontraktor/ pengarap proyek PU di mintai biaya papan nama proyek permanen/prasasti sebesar kurang lebih Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per papan nama proyek.
Menurut sumber yang membuat papan nama proyek tersebut adalah pihak PU melalui pihak ketiga. Dan tidak di cantumkan nominal nilai dana di papan proyek melanggar Kepres (Keputusan Presiden) no 80 tahun 2010. (CAHYO).