Mojokerto, hapraindonesia.co – Pelaku pencurian roda dua dan penadahnya asal Kabupaten pasuruan berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tiga pelaku ditangkap, sementara seorang tersangka mencoba melawan polisi yang akhirnya diganjar timah panas dibagian kaki.
Ketiganya adalah Amiril Mukminin Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan (21) Muhyidin (24), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan Sholeh (28) Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, petugas juga berhasil meringkus Taufik (36) warga Kecamatan Kejayan, Pasuruan yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiarto S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi S.H dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto dalam konferensi Pers Di Halaman Polres Mojokerto Kota selasa (12/05) Menerangkan ketiga pelaku yang berhasil di tangkap adalah Resedivis kasus yang sama, ketiga pelaku di tangkap setelah melakukan percobaan Pencurian kendaraan pick up di Pekuncen,Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada hari Kamis tanggal 7 mei 2020.
“Namun aksi pelaku berhasil di pergoki Korban sehingga Satu pelaku yang bernama MYD berhasil di amankan Warga dan di serakan ke Mako Polresta Mojokerto” Kata Kapolresta.
Dalam Kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang Bukti 3 buah kunci T, 1 buku BPKB mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam,Satu buah STNK Mobil L300, 2 Buah kunci Mobil L300 pick up Box Nopol L-8073-AR.2 sepeda Motor Nmax dan Ninja dan 1 buah mobil yang sudah di potongi yang rencana mau di jual ke Malang.
“Ketiga pelaku di kenakan 363 KUHP tentang pencurian dan Pemberatan dan 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” Ujar Kapolresta Mojokerto.
(T@urus)