• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Jumat, 12 Agustus 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Suhartono Menilai Tuntutan Yang Diberikan JPU Kepada Dirinya Tidak Adanya Keadilan

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
11/12/2018
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto: Taurus/HI

Mojokerto, hapraindonesia.co – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono didakwa atas diduga telah melakukan praktik kampanye untuk mendukung Cawapres nomor urut dua.

Namun hal itu di bantah oleh kuasa hukum Suhartono, yakni Abdul Malik saat di persidangan. kuasa hukum menilai dakwaan itu tak sesuai fakta di lapangan. Menurut keterangannya kuasa hukum, Suhartono soal bagi-bagi uang, sebatas membagikan uang saweran ke warganya. Pembagian uang dipastikan tidak ada.

“Hanya saweran aja kami berikan kepada orang yang menyanyi dan orang yang berjoget. Saat itukan ada acara musik patrol. Uang saweran itu diambil uang pribadi nono.” Ucap Abdul Malik saat persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto Selasa (11/12/2018).

Foto: Taurus/HI

Dalam persidangan yang berjalan cukup singkat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, Ivan Yoko menuntut Suhartono tersangka kasus pidana pemilu melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 dengan tuntutan enam bulan penjara dengan massa percobaan 1 tahun serta denda 12 juta subsider 2 bulan.

Usai persidangan, Suhartono yang menjadi terdakwa langsung menghampiri massa pendukungnya. Di depan pendukungnya, kepada awak media Suhartono mengatakan, jika tuntutan yang diberikan JPU kepada dirinya ini merupakan ketidakadilan.

“Ketidaktahuan, ditambah tidak mengetahui adanya sosialisasi dari Bawaslu sehingga saya melakukan hal itu. Ini merupakan ketidakadilan, sebab hanya sebatas penyambutan saja kita dituntut enam bulan dengan massa percobaan satu tahun dan denda 12 juta subsider 2 bulan. Sedangkan vonis terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pelaku pembakaran bendera mirip atribut HTI hanya divonis 10 Hari dan Denda Rp 2.000,- itukan tidak adil.” ucap Suhartono.

Sementara itu Abdul Malik selaku kuasa hukum mengatakan bagaimanapun kita menghormati keputusan Ketua Majelis Hakim karena semua keputusan ada di Ketua Majelis Hakim. Dan saya berharap semoga mejelis hakim mengunakan hati nurani untuk memutuskan kasus ini” harapnya.

(T@urus)

Previous Post

Penerimaan Duta Baca Anak dan Remaja Kabupaten Mojokerto Tahun 2018

Next Post

Disbudparpora Berikan Pelatihan Sport Science Kepada 75 Guru Olahraga SD se-Kota Kediri

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan Soft Skill Siswa
Pendidikan

Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan Soft Skill Siswa

by HAPRA Indonesia
10/08/2022
0

Hapraindonesia.co - Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menggelar gerak jalan siswa SD - SMA setelah 2,5 pandemi. Kegiatan ini diharapkan dapat...

Read more
Pertama di Indonesia, Lakukan Inovasi Pembenihan Mas Dhito Kembangkan Nanas PK-1

Pertama di Indonesia, Lakukan Inovasi Pembenihan Mas Dhito Kembangkan Nanas PK-1

10/08/2022
Optimalkan Kinerja Operator TIK Kelurahan dan Kecamatan, Diskominfo Kota Kediri Gelar Monev Trisemester

Optimalkan Kinerja Operator TIK Kelurahan dan Kecamatan, Diskominfo Kota Kediri Gelar Monev Trisemester

09/08/2022
Ketua Apeksi Bima Arya Cicipi Tahu Takwa, Kerupuk Upil dan Getuk Pisang di ICE Padang, Wali Kota Kediri: Tahunya Sudah Kami Patenkan

Ketua Apeksi Bima Arya Cicipi Tahu Takwa, Kerupuk Upil dan Getuk Pisang di ICE Padang, Wali Kota Kediri: Tahunya Sudah Kami Patenkan

09/08/2022
Next Post

Disbudparpora Berikan Pelatihan Sport Science Kepada 75 Guru Olahraga SD se-Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan Soft Skill Siswa

Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan Soft Skill Siswa

10/08/2022
Pertama di Indonesia, Lakukan Inovasi Pembenihan Mas Dhito Kembangkan Nanas PK-1

Pertama di Indonesia, Lakukan Inovasi Pembenihan Mas Dhito Kembangkan Nanas PK-1

10/08/2022
Optimalkan Kinerja Operator TIK Kelurahan dan Kecamatan, Diskominfo Kota Kediri Gelar Monev Trisemester

Optimalkan Kinerja Operator TIK Kelurahan dan Kecamatan, Diskominfo Kota Kediri Gelar Monev Trisemester

09/08/2022
Ketua Apeksi Bima Arya Cicipi Tahu Takwa, Kerupuk Upil dan Getuk Pisang di ICE Padang, Wali Kota Kediri: Tahunya Sudah Kami Patenkan

Ketua Apeksi Bima Arya Cicipi Tahu Takwa, Kerupuk Upil dan Getuk Pisang di ICE Padang, Wali Kota Kediri: Tahunya Sudah Kami Patenkan

09/08/2022

Recent News

Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan Soft Skill Siswa

Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan Soft Skill Siswa

10/08/2022
Pertama di Indonesia, Lakukan Inovasi Pembenihan Mas Dhito Kembangkan Nanas PK-1

Pertama di Indonesia, Lakukan Inovasi Pembenihan Mas Dhito Kembangkan Nanas PK-1

10/08/2022
Optimalkan Kinerja Operator TIK Kelurahan dan Kecamatan, Diskominfo Kota Kediri Gelar Monev Trisemester

Optimalkan Kinerja Operator TIK Kelurahan dan Kecamatan, Diskominfo Kota Kediri Gelar Monev Trisemester

09/08/2022
Ketua Apeksi Bima Arya Cicipi Tahu Takwa, Kerupuk Upil dan Getuk Pisang di ICE Padang, Wali Kota Kediri: Tahunya Sudah Kami Patenkan

Ketua Apeksi Bima Arya Cicipi Tahu Takwa, Kerupuk Upil dan Getuk Pisang di ICE Padang, Wali Kota Kediri: Tahunya Sudah Kami Patenkan

09/08/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In