Ketua Divisi Pencalonan KPUD Kabupaten Kediri, Sapta Andharu Iswara mengatakan, penolakan DCS dari PKPI bersifat final, karena sudah disetujui panwaslu. Sesuai tahapan pendaftaran bakal calon legislatif, KPUD hanya membuka pelayanan sampai pukul 16.00 WIB. “Sedangkan PKPI menyerahkan berkas daftar caleg melebihi batas waktu yang ditentukan, penolakan ini bersifat final,” tegas Sapta di Kediri, Selasa (23/4).
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPC PKPI Kabupaten Kediri Bambang Sapto Aji, mengaku kecewa dengan keputusan KPUD menolak pendaftaran bacaleg. “Kami akan membawa permasalahan itu ke DPW dan DPP PKPI untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya. (bal)