• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Terbukti Bawa 126 Butir Pill Dobel L, Buruh Tani Diringkus Polisi

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
20/03/2015
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kediri, hapraindonesia.co – Sukaris Edi Wibowo, 29, alias Kades, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Kamis (19/3) siang 11.30 Wib, diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, dirumahnya. Pasalnya, dia terbukti mengedarkan narkoba jenis doeble l. Dari tangan pelaku , petugas menyita barang bukti 126 butir pil doeble l.

Informasi yang dihimpun, penangkapan Kades pengedar pil doeble l ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat Kades berada di rumah pulang kerja dari sawah langsung diringkus.

Pada saat digeledah di rumahnya, petugas menemukan sisa 126 butir pil doeble di saku jaket milik pelaku yang berada di kamar. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Kediri bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku saat diperiksa petugas, mengaku mengedarkan pil doeble L baru 1 bulanan. Dia menjual pil koplo tersebut 6 butir seharga Rp 5 ribu.

Selain itu, setiap hari Kades yang bekerja di sawah sebagai buruh tani ini, mengkonsumsi 2 hingga 3 butir doeble l. Alasannya, untuk menambah semangat bekerja. “Saya beli pil itu dari bro, anak Tiru Gurah. Saya beli dari teman saya itu 200 butir seharga Rp 90 ribu,”jelas pelaku.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, saat ini pelaku pengedar pil doeble l itu masih dalam pemeriksaan.”Pelaku masih kita mintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya.

Dan karena pelaku melanggar pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Joedo.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Sukaris Edi Wibowo pelaku pengedar saat menunjukan barang buktinya dihadapan petugas di Mapolres Kediri.

Previous Post

Program Angkutan Gratis Bagi Pelajar Menuai Tanggapan Miring Dewan

Next Post

Guyuran Air Hujan Tak Menyurutkan Kesakralan Pawai Ogoh-ogoh di Kediri

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Next Post

Guyuran Air Hujan Tak Menyurutkan Kesakralan Pawai Ogoh-ogoh di Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In