Kediri,hapraindonesia.co – Jarianto alias Gicun, 29, buruh tani warga Desa Karangdinoyo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Selasa (10/3) sekitar pukul 14.00 Wib, diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, di rumahnya. Pasalnya, dia terbukti menyimpan 13 butir narkoba jenis pil doeble l. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pengguna pil doeble l ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pelaku yang saat itu berada di rumah nonton TV langsung di ringkus oleh petugas. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 13 butir narkoba jenis pill dobel L yang di simpan pelaku di lemari pakaian didalam bungkus rokok.
Kemudian, pelaku yang tak berkutik saat petugas menunjukan barang bukti, akhirnya digelandang ke Mapolres Kediri, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku saat ditemui mengatakan, mengkonsumsi sehari 2 butir pil.”Saya hanya konsumsi saja,”terang pelaku.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indonoe Hero Joedo menuturkan, penangkapan pelaku pengguna narkoba saat ini masih dalam penyidikan petugas.”Pelaku mendapatkan pil dobel L dari M warga Desa Semanding, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, 16 butir seharga Rp 20 ribu. Saat ini kami mengembangkan kasus tersebut,”tutur Kasubbag Humas.(Dt/B@m)
Keterangan Gambar: Pelaku Pemakai narkoba jenis dobel L (kanan) bersama Kasubag Humas Polres Kediri (kiri) yang sedang dimintai keterangan di Mapolres Kediri, Jawa Timur.