• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Tersandung SPJ Fiktif Mantan Kasatpol PP Nganjuk Ditahan

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
25/02/2014
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Nganjuk, Hapra Indonesia.co – Ali Supandi mantan Kepala Satpol PP, Suyono, bendahara Satpol PP, serta Heni, Mugiarsih, Samsudin, Diana, dan Aisiyah, masing-masing sebagai mantan staf Satpol PP Pemkab Nganjuk akhirnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Nganjuk pada hari Senin, (24/02/2014).
Mereka ditahan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mereka dalam kasus surat perintah jalan (SPJ) fiktif di tubuh Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Sementara itu satu terpidana mangkir dari panggilan Kejari Nganjuk, karena mengalami sakit jantung dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk.
Semula mereka mangkir pada panggilan pertama, tujuh dari delapan mantan kepala dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Selanjutnya mereka langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Nganjuk diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Muhammad Iqbal menyampaikan, tujuh dari delapan terpidana korupsi tersebut dieksekusi setelah sebelumnya mereka sempat mangkir pada panggilan pertama yang dilayangkan kejaksaan.
“Eksekusi ini setelah putusan vonis hakim Tipikor Surabaya memvonis mereka karena telah menyelewengkan dana sebesar Rp 146 juta tahun anggaran 2012 di kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk” jelas Iqbal.
Modusnya, lanjut Iqbal, dengan menggunakan SPJ fiktif, yakni dalam sebulan yang seharusnya melakukan razia anak jalanan satu kali, namun dalam tiga bulan mereka hanya melakukan razia anak jalanan satu kali.
“Namun dalam SPJ mereka menuliskan jika setiap bulan melakukan razia anak jalanan, akibat aksi korupsi berjamaah ini, negara dirugikan senilai Rp 146 juta rupiah” tegasnya.
Sehingga vonis hakim Tipikor Surabaya menetapkan bendahara, dan staf Satpol PP tersebut dengan vonis penjara satu tahun, sementara Ali Supandi yang bertindak sebagai Kepala Satpol PP telah divonis 18 bulan penjara.
Sedangkan Hasyim selaku Kasi Operasi Satpol PP yang seharusnya juga ikut dieksekusi, terpaksa ditunda karena yang bersangkutan sedang dirawat di RSUD Nganjuk akibat sakit jantung.
Menurut Iqbal, nantinya setelah kesehatan Hasyim memulih, terpidana yang saat ini sedang sakit, akan pula menjalani eksekusi. (DIN)
Previous Post

Bupati Sidoarjo Serahkan Bantuan korban gunung kelud Kepada Pemkab Malang

Next Post

Klien Mengadu, Pengacara Dijebloskan Ke Penjara

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Next Post

Klien Mengadu, Pengacara Dijebloskan Ke Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In