Walikota Malang M Anton |
Malang, Hapra Indonesia.co – Wali Kota Malang, Muhammad Anton, mangkir dari panggilan Panwaslu, Rabu (2/4/). Ketua DPC PKB Kota Malang itu seharusnya akan diperiksa atas dugaan melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni di masjid.
“Kita menemukan bahwa Muhammad Anton melakukan pelanggaran telah berkampanye di tempat ibadah yakni di Masjid Al Furqon, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 26 Maret 2014 lalu,” tegas Fadjar Santosa, bagian divisi penindakan Panwas Kota Malang, Rabu (2/4/).
Menurutnya Panwas Kota Malang, sudah melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Anton. Namun, hari ini Anton tak hadir. Panwas, lanjutnya, akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.
Fadjar menambahkan, Panwas Kota Malang sudah mengantongi bukti bahwa politisi yang akrab disapa Abah Anton itu melakukan kampanye di Masjid Al Furqon, berupa foto dan keterangan saksi yang hadir.
“Abah Anton melakukan kampanye di Masjid itu bersama caleg dari PKB atas nama Imam Fauzi,” katanya. Masih menurut Fadjar mengatakan, Panwas juga mendapatkan laporan bahwa Anton juga melakukan kampanye lagi di masjid yang berbeda, yakni di masjid yang ada di wilayah Blimbing dan Lowokwaru Kota Malang.
Jika benar, aktivitas Anton itu masuk kategori pelanggaran dengan berkampanye di tempat ibadah. “Apa yang dilakukan itu jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Kamis (3/4/) besok akan kami periksa,” tegasnya. .(SAIFUL)