Mojokerto, hapraindonesia.co – Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K didampingi Kabag Ops bersama Dandim 0815 diwakil Kasi Ops, Kadishub Kota Mojokerto dan Kasat Pol PP melaksanakan Pengecekan dan Kontrol Pendirian POSPAM dan POSYAN dalam rangka “Operasi Lilin Semeru 2020”.
Turut hadir Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK, Kabagops Kompol Ibrahim Gani, SH, Dandim 0815 diwakili Pasi Ops Kodim 0815 LETTU Inf Ahmad Rifai, Ka Dishub Kota Mojokerto Gaguk tri prasetyo, ATD , MM, Kasat Pol PP Kota Mojokerto Dodik, Kasat Lantas AKP Fitria Wijayanti, SIK, Kasat Narkoba IPTU Hari, Kasat Intelkam Iptu Rochmad, Kasi Propam IPDA Mariyanto, Plt. Kasubbag Humas IPDA MK. Umam, SE.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K didampingi Kabag Ops bersama Dandim 0815 diwakil Kasi Ops, Kadishub Kota Mojokerto dan Kasat Pol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Minggu (20/12/2020).
Dalam arahan Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengatakan
Kegiatan sebentar lagi bergulir adalah “Operasi Lilin Semeru 2020 kemudian perlu saya informasikan Berdasarkan hasil rapat gugus tugas kemarin yang dipimpin oleh ibu Walikota bahwa pelaksanaan kegiatan pengamanan Natal dan tahun baru akan ada beberapa rencana.
Selain melakukan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan pengamanan gereja yang beberapa waktu lalu sudah dilakukan asistensi maupun pendekatan secara Dini untuk melaksanakan kegiatan ibadah agama Nasrani dengan dilakukan secara daring atau jika memang harus tatap muka maka dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Seluruhnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota terdapat 37 gereja yang akan melaksanakan ibadahnya sudah dilintasi dan semuanya sudah siap untuk melakukan sesuai dengan imbauan gugus tugas.
Kemudian berikutnya terdapat surat edaran dari gugus tugas yang nantinya mungkin sudah dipublikasi oleh Diskominfo Kota Mojokerto terdapat beberapa larangan dalam hal menghadapi perayaan malam tahun baru.
Jadi warga sudah dihitung untuk tidak melaksanakan aktivitas bepergian kemudian tidak ada pihak yang melaksanakan kegiatan kerumunan ataupun pada saat 31 malam menyalakan kembang api petasan maupun larangan penjualan terompet itu sudah dilakukan disosialisasikan melalui media maupun pemasangan banner imbauan pada di setiap sisi jalan yang ada di Kota Mojokerto.
Sehingga harapannya pada saat pentingnya pelaksanaan pergantian malam tahun baru itu tidak ditemui adanya kerumunan jika ada kerumunan maka Tidak segan kita untuk melakukan pembubaran dan semua pihak hotel tempat wisata sudah dilakukan himbauan untuk tidak buka pada tanggal 24 maupun tanggal 31 Desember.
Selama pengecekan POSPAM dan POSYAN, Kapolres Mojokerto menyampaikan kepada Penanggung Jawab Pos Pam agar kelengkapan seperti pemantauan arus CCTV dalam kota dan administrasi yang lainnya untuk dipersiapkan dengan baik.
Pengecekan dan Kontrol mulai dari Pospam Alun Alun, Rest Area 725 A, Pospam Jembatan Utara Gajah Mada, Pos Yan Terminal Kertajaya, Pos Pam Sunrise Mall, Pos pam Stasiun.
Selama Pelaksanaan Pengecekan dan Kontrol kesiapan Pos Pam dan Pos Pelayanan dalam rangka “Operasi Lilin Semeru 2020” di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan Sehat.
(T@urus)