• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Jumat, 20 Mei 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result
Home

Menggelitik Rasa Keadilan Bagi Pegawai Kontrak Swasta terkait Bansos/BLT Covid-19

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
08/06/2020
2 min read
0 0
0
Menggelitik Rasa Keadilan Bagi Pegawai Kontrak Swasta terkait Bansos/BLT Covid-19
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh : Siruaya Utamawan, S.E

Sebagaimana diberitakan dalam pemberitaan beberapa media, bahwa salah satu yang tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 adalah Pegawai Kontrak Swasta. Hampir sama sebangun dengan isi pengumuman di gambar foto banner yang beredar di berbagai jaringan media sosial, yang menyatakan/menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020. Lebih lanjut mohon pencerahan terkait point (4) di Banner Pengumuman yg menyatakan “Pegawai Kontrak Swasta” tidak berhak mendapat BLT Dana Desa !.

Pertanyaan saya, apakah pengumuman tersebut benar adanya?. Apakah yg tidak berhak atas BLT sebagaimana pengumuman tersebut adalah berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020 ?. Ataukah hanya tafsir atas Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3) Permendes PDTT No. 6/2020 yg berbunyi :

Pasal 8A ayat (2) “Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”;

Pasal 8A ayat (3) “Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.”

Pertanyaan lebih lanjut kenapa Pegawai Kontrak Swasta tidak berhak mendapatkan BLT ? Ataukah saya yang salah baca, bisa saja saya kurang literasi terkait ketentuan Permendes PDTT No. 6/2020. Kalaupun ada ketentuan terkait ketentuan point (4) sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang menyatakan Pegawai Kontrak Swasta (PKWT) tidak berhak, lalu kenapa Pegawai Tetap Swasta (PKWTT) tidak ada larangan ?.

Sebagaimana kita ketahui, status Pegawai Tetap Swasta tentunya penghasilan serta kepastian bekerjanya lebih terjamin, berbanding dengan Pegawai Kontrak Swasta yang lebih rentan kehilangan pekerjaan akibat diputus kontrak kerja dan lebih rentan kehilangan penghasilan. Dengan kata lain dengan situasi wabah pendemik covid-19, Pegawai Kontrak Swasta dapat dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang sangat rentan menjadi warga miskin baru, dikarenakan bisa saja mereka dirumahkan oleh majikan/pengusaha/pemberi kerja dengan tidak mendapatkan penghasilan/berkurang penghasilan.

Seyogyanya, Pegawai Kontrak Swasta yang notabene berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT) yang terdampak Covid-19, mendapat hak yang sama memperoleh bansos/BLT. Sudah selayaknya mereka mendapatkannya, karena mereka termasuk golongan masyarakat yang rentan miskin. Apabila mereka dikecualikan untuk mendapatkan Bansos/BLT yang digulirkan pemerintah, tentunya akan mengusik rasa keadilan bagi Pegawai Kontrak Swasta. Demi azas keadilan, mohon menjadi masukan kepada pihak terkait.

Vice President of KSPI;
Pembina Lembaga Kemanusiaan Pekerja Indonesia (LKPI);
Ketua Harian DPP Media Online Indonesia (MOI).

Tags: Covid-19OpiniVirus Corona
Previous Post

Penasehat MOI DPD Mojokerto Apresiasi Suksesnya Penyelenggara Workshop PRA UKW MOI

Next Post

Pungkasiadi Serahkan Bantuan Untuk Kampung Tangguh Covid-19

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Kecamatan Tercepat Vaksinasi Covid -19, Mendapat Reward Bupati Kediri
Politik - Pemerintahan

Kecamatan Tercepat Vaksinasi Covid -19, Mendapat Reward Bupati Kediri

by HAPRA Indonesia
04/03/2022
0

Hapraindonesia.co - Bupati Kediri Hanindhito memberikan reward atau penghargaan bagi lima kecamatan yang berhasil melakukan percepatan vaksinasi covid-19. Mas Dhito...

Read more

Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Kediri Raya Harus Bersatu

22/02/2022

PPKM Level 3 Tempat Wisata dan Taman di Kota Kediri Boleh Buka, Kapasitas 50 persen

17/02/2022
Jelang Akhir PPKM, Angka Covid-19 di Kota Mojokerto Melandai

Jelang Akhir PPKM, Angka Covid-19 di Kota Mojokerto Melandai

26/01/2021
Next Post
Pungkasiadi Serahkan Bantuan Untuk Kampung Tangguh Covid-19

Pungkasiadi Serahkan Bantuan Untuk Kampung Tangguh Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014
“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

17/06/2020

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022

Recent News

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In