Hapraindonesia.co – Jajaran Petugas Polsek Wates Polres Kediri menggelar operasi penyakit masyarakat atau pekat pada bulan suci ramadhan tahun 2023.
Dari operasi ini, petugas mengamankan 77 botol miras dan 2 jirigen arak jowo (Arjo) dari lima penjual yang ada di wilayah Kecamatan Wates.
Kapolsek Wates AKP Bambang Kurniawan mengatakan operasi pekat ini dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Operasi pekat dengan sasaran miras, premanisme, bahan peledak, dan Judi, serta Miras,”kata AKP Bambang, Sabtu (25/3/2023).
Kapolsek menyampaikan, operasi pekat pihaknya mengamankan barang bukti total 77 botol miras dan 60 liter arak jawa dari lima penjual miras yang ada di wilayah Kecamatan Wates.
Dari total barang bukti yang diamankan, AKP Bambang merinci anggur merah Kimhoa sejumlah 4 botol, vodka Mansion 1 botol, Bintang kuntul 72 botol (6 lusin) dan arak solo 60 liter.
“Kita kenakan pasal 2 jo pasal 17 perda Kab. Kediri No 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam perda kab kediri no 04 tahun 1977 dan Perda No.06 Tahun 2017,” paparnya.
Kapolsek mengungkapkan, operasi miras tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari miras. Selain itu, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan.
“Miras ini merupakan salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak di wilayah Kecamatan Wates,”ungkap AKP Bambang.
(Red/**)