Foto Istimewa |
Mojokerto,Hapraindonesia.co- Guna memudahkan pemungutan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, meluncurkan inovasi bernama Sistem Informasi Pajak Daerah Online (SI PANJOL). Inovasi ini dikenalkan Kepala Bapenda Bambang Eko Wahyudi, pada acara tahunan “Pajak Daerah Award Tahun 2019”, Rabu (11/12) siang di Pendapa Graha Majatama.
“SI PANJOL mempermudah kita untuk bayar dan lapor pajak secara online. Semua sistemnya sudah didukung E-SPTPD, E-SKPD dan E-SPPT. SI PANJOL juga terhubung dengan 11 link pembayaran. Antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, BNI Syariah, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Alfamart, dan Link Aja,” papar Bambang.
Sesuai instruksi Plt Bupati Mojokerto, Bambang menambahkan bahwa SI PANJOL diciptakan dengan dua sandaran utama. Yakni memberi kemudahan para wajib pajak yang ingin memenuhi kewajibannya, dan membuat mereka tersenyum. Melalui event tahunan pajak award pula, Bambang menyatakan bahwa masyarakat yang taat pajak telah berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Saking vitalnya peran pajak daerah, sektor ini tercatat masuk sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis. Nilainya mencapai 61,40% dari total PAD tahun 2019. Hal ini seperti dijabarkan Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi, pada sambutan arahannya.
“PAD kita tahun 2019 terealisasi Rp 521 miliar lebih dari target Rp 515 miliar lebih, atau tercapai 101,01%. Ini berarti kita surplus Rp 5,23 miliar. Untuk pajak daerah, realisasi kita 105,34% atau tercatat Rp 333 miliar lebih, dari target Rp 316 miliar. Artinya kita juga surplus Rp 16,90 miliar. Insyallah tahun 2020 nanti, target PAD kita Rp 542,33 milyar,” kata Plt Bupati Pungkasiadi.
Adapun nama-nama penerima Pajak Award 2019 kali ini antara lain; Kategori Pajak Hotel diraih oleh Puncak Ayanna Hotel & Resort, Grand Whizz Trawas, dan Yayasan Universitas Surabaya. Kategori Pajak Restoran diraih Warung Sambel Ijo Mojosari Waroeng Desa dan Depot Pangestu. Pajak Hiburan diraih Pacet Mini Park, Waterlan, dan Kelompok Tani. Pajak Reklame diraih CV Circle D/Nia Wayanti, PT. Djarum, dan Robby M/CV Solution. Pajak Penerangan Jalan Non PLN diraih PT. Sinergi Power Source, PT. Ajinex International, dan PT. Mega Surya Eratama.
Pajak penerangan PLN diraih PLN Mojokerto, dan PLN Sidoarjo. Pajak Air Tanah diraih PT. Kawasan Industri Intiland, PT. Ajinomoto Indonesia, dan PT. Pakerin. Pajak Minerba diraih PT. Karya Mitra Sejati, PT. Calvary Abadi, dan CV Barokah. Pajak Parkir diraih Boemi Welirang Modjopahit, Indomaret dan Alfamart. PBB Buku 4 dan 5 diraih PT Woodworth Wooden Inds Ind, PT. Hitachi Transport System I, dan PT. Dharma Perkasa Gemilang. Kategori Pembayaran Non Tunai diraih Jamu Sidojodo, dan BFC Duo Mojosari. Kategori PBB Buku 1, 2 dan 3 diraih Kecamatan Bangsal, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Pungging, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Gondang, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Sooko dan Kecamatan Jetis.(T@urus/Adv)