Foto: Istimewa |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah membawa perubahan paradigma dari “Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun”. Artinya desa dituntut siap untuk menata, mengelola, dan berkembang. Terlebih dengan adanya bantuan kucuran dana bantuan dengan nilai yang besar. Namun hal ini tidak bisa berjalan, apabila tidak ada perencananaan dan pengelolaan yang baik dari para aparatur pemerintah desa.
Hal ini ditekankan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat membuka acara Pelatihan Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat bagi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa se-Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2019, di Hotel Padepokan Cahaya Putra Trawas.
“Kapasitas dan integritas mutlak diperlukan, dari seluruh aparatur pemerintah desa. Sebab dana bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa-desa bisa mencapai ratusan trilyun rupiah. Jumlah ini tidak sedikit, jadi saya mengharapkan SDM para aparatur pemerintah desa yang berkualitas, kreatif, inovatif, dan tanggungjawab seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata wabup, Senin (11/2).
Wabup selain memberi motivasi kepada peserta pelatihan, dalam sambutan arahannya juga menyempatkan diri untuk mengucapkan terimakasih kepada semua entitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas perolehan prestasi Pemkab Mojokerto salah satunya peroleh predikat BB (sangat baik) atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018.
“SAKIP Kabupaten Mojokerto tahun 2018 mendapat predikat BB. Nilai ini meningkat dari sebelumnya predikat CC di tahun 2016, menjadi B (baik) dengan nilai 61,23 tahun 2017, hingga BB (sangat baik) dengan nilai 70,88 untuk tahun 2018. Dari anda semua lah ini bermula, yakni capaian kinerja pemerintah desa. Prestasi ini supaya diimplementasikan dalam peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan di segala bidang untuk mensejahterakan masyarakat,” tambah wabup.
Ardi Sepdianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto, mengatakan dalam laporannya, menjelaskan bahwa acara ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan SDM dalam memahami konsep pemberdayaan masyarakat.
“Dari perjalanan APBDes sejak adanya UU Desa, porsi bidang pemberdayaan masyarakat di APBDes rata-rata tidak lebih dari 5% dianggarkan di dalamnya. Selebihnya adalah bidang pembangunan dan pemerintahan. Sehingga menurut kami, saat ini adalah waktunya menggalang SDM khususnya masyarakat di desa. Maka diperlukan pengetahuan dan pemahaman tentang konsep pemberdayaan masyarakat,” kata Ardi.
Para peserta pelatihan yang terdiri dari 18 orang kasi pemerintahan kecamatan dan 299 orang kasi pemerintahan desa se-Kabupaten Mojokerto, juga mendapat materi pengetahuan penyusunan produk hukum yang ada di desa. Seperti bagaimana menyusun peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa.”
(T@urus)