Mojokerto,Hapraindonesia.co- Pemerin tahan Desa Petak menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di aula balai penyuluhan kantor Desa petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kamis 23/01/2020
Sosialisasi dihadiri sekitar 400 warga Desa Petak dan perwakilan Muspika Pacet serta Ketua PTSL tim 6 Bronto susanto.APtnh,MH kepala seksi penganan masalah dan pengendali pertanahan BPN Kabupaten Mojokerto.mewakili kepala kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto
Turut hadir BPN Kabupaten Mojokerto Bronto Susanto.APtnh,MH, Polres Mojokerto Kasipidum Nurdin, Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Afifa, Kades Petak Supoyo,SH, BPD, LPM, PKK Dan Masyarakat Desa Petak.
Kades Petak Supoyo,SH Menyampaikan kami sejak tahun 2017 kami sudah mengajukan permohonan di BPN Kabupaten Mojokerto tetapi selalu overlap. Akhir tahun 2019 alhamdulillah permohonan kami di terima BPN dan kami pastikan tahun 2020 pasti dijanjikan diberi sertifikat massal perona tetapi sekarang berubah dengan nama (PTSL).” Ujarnya
Hari ini kami kumpulkan Warga Desa Petak di balai pertemuan semata- mata melaksanakan apa yang pernah saya sampaikan kepada masyarakat petak terkait sertifikat massal. sehingga masyarakat mengerti dalam pengurus sertifikat masyarakat.” Kades Petak
Bronto susanto.APtnh,MH kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendali Pertanahan BPN Setelah sosialisasi, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran. Nantinya petugas akan mengklarifikasi riwayat tanah, yakni siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (hibah, warisan, jual beli), dan pajak (BPHTB /PPh).
“Untuk biaya PTSL per bidang Rp 150 ribu, dan ditambah biaya warkah surat bukti kepemilikan tanah yang belum ada. Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada warga, terutama yang mempunyai tanah belum disertifikatkan,” jelasnya.
Dalam rangka sosialisasi pada dasarnya pendaftaran sistimatis lengkap yang dipegang yaitu tanahnya belum pernah di daftarkan ke Kantor BPN. Karena apa kalau nantinya sudah sertifikat atau sudah didaftarkan itu nanti bisa timbul sertifikat ganda sehingga yang dirugikan bapak/ibu sendiri. Daftar sistimatis lengkap ini khususnya yang masih petok.” Jelasnya
Nurdin Kasipidum Polres Mojokerto
Mengatakan supaya program PTSL yang ada di wilayah desa petak pacet insallah pada akhir tahun 2020 semua yang sudah mendaftar dan lengkap bisa di sertifikatkan.” Ucapnya
Dan saya hanya bisa memberikan batas-batas supaya niat baik dari desa dan dari pemerintah. Karena tidak semua desa mendapat giliran PTSL bapak/ibu patut berterima kasih kepada kepala desa petak karena mau mengusulkan dan mau menerima program ini untuk desa petak mendatangkan BPN dan tadi sudah dipastikan insallah kalau bapak/ibu sekalian mau mengikuti aturan mau menyiapkan surat yang dibutuhkan pasti sertifikat bisa diproses di BPN.” Kata Nurdin
Kejaksaan Mojokerto menjelaskan konsep tanah jadi tanah seperti apa sih didalam pasal 33 Undang-Undang 1945 itu menjelaskan bahwa tanah, air, udara dan segala kekayaan alam yang didalam itu milik negara. Jadi disini bapak/ibu dapat apa kalau sebenarnya milik negara. Disini bapak/ibu mendapat manfaat dan hak atas itu.” Ucapnya
Kalau di jaman belanda kepemilikan atas tanah leter c girik tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Kalau sudah didaftarkan seperti itu muncul adanya sertifikat. Oleh karena itu dari sini BPN mengajak kepolisian dan kejaksaan untuk memberi penyuluhan mengenai pendaftaran tanah milik bapak/ibu menjadi hak milik dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Kalau misalnya ada sengketa ini antara Bapak/ibu ini. Dengan sengketa ini yang dimenangkan yang mempunyai sertifikat kalau ada pertentangan seperti itu yang menang adalah yang mempunyai sertifikat.” Ucapnya (T@urus)