Hapraindonesia.co – Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Mengatasi hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir, Polsek Kalidawir Brigadir Deni Pradityo Putro, S.H. melaksanakan pembinaan kepada Siswa SMAN 1 Kalidawir yang kedapatan sedang merokok dan pengguna kendaraan bermotor agar melengkapi surat surat, helm dan dilarang tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu kamtibmas dan melanggar tata tertib berkendara.
Bhabinkamtibmas memberikan pembinaan tentang bahaya rokok untuk kesehatan siswa dampak negatif dari rokok bisa berakibat sangat fatal seperti rambut rontok, katarak, penyakit jantung, kanker, osteoporosis, dan lainnya, sedangkan narkoba bisa merenggut nyawa si pemakai.
” Kegiatan seperti ini kami bermaksud para siswa-siswi khususnya bertambah ilmu dan kesadarannya betapa pentingnya menjaga kesehatan,” kata Brigadir Deni Pradityo Putro, Senin (22/05/2023).
Pada kesempatan tersebut Brigpol Deni Pradityo Putro, S.H. juga memberikan pesan pesan kamtibmas bahwa pendidikan terhadap siswa tidak hanya tanggung jawab guru saja tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, para siswa dan siswi yang menginjak usia remaja membutuhkan perhatian yang lebih.
” Kami dari kepolisan ,menghimbau kepada adik-adik siswa – siswi untuk tidak merokok lagi, sayangi kesehatan adik-adik, jauhi yang namanya rokok, miras dan narkoba,” pesannya.
(**)