(Foto: Istimewa) |
Mojokerto,hapraindonesia.co – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dalam Rangka penyampaian Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda yaitu Raperda tentang perubahan RPJMD tahun 2016-2021, Raperda tentang PERUMDAM dan Raperda tentang BUMDes di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan A. Yani No.16 Senin (04/03/2019).
Turut hadir Wakil Bupati Pungkasiadi,SH, Sekdakab Hari Suwito, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Kepala OPD, Camat Se Kabupaten Mojokerto, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita atau yang mewakili, LSM dan Wartawan.
Ismail Pribadi juga menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD merupakan tidak lanjut dari rapat paripurna tanggal 1 Maret 2019 atas pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda.
“yaitu Raperda tentang perubahan RPJMD tahun 2016-2021, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam rangka penyampaian jawaban Bupati yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda..” tutur Ismail Pribadi.
Sementara Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam rapat paripurna menyampaikan 3 Raperda ini, dalam sosialisasinya diupayakan insyaallah nanti bisa rampung di tahun 2019.
“3 Raperda ini supaya langsung bisa di Implementasikan untuk pijakan aturan baik di pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Setelah itu acara dilanjutkan penetapan pansus untuk tertib administrasi untuk membacakan rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan pansus DPRD Kabupaten Mojokerto.
(T@urus/Adv)