Foto: Istimewa |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, menggelar acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan dan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB-P2 Buku I, II, dan III tahun 2019, Rabu (23/1) pagi di Pendopo Graha Majatama.
Acara dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD. Serta dihadiri pula camat dan kades serta perwakilan petugas pemungut pajak desa, dan dimeriahkan hiburan penyanyi Campursari Didi Kempot.
Kepala Bapenda Teguh Gunarko, dalam laporan sambutannya menerangkan jumlah SPT, SSPD dan DHKP yang diserahkan dalam acara ini sejumlah 570. 287 lembar dengan jumlah ketetapan sebesar Rp 50.401.549.311.
Sedangkan penerimaan PBB-P2 Buku I, II, dan III sampai dengan 31 Desember 2018 adalah Rp 41.151.479.294 (81,89%) dari baku sebesar Rp 49.774.534.385. Selanjutnya penerimaan PBB-P2 Buku IV dan V sekitar Rp 46.472.952.786 (92,92%) dari baku sebesar Rp 49.980.171.453.
Teguh juga menambahkan bahwa PBB-P2 sebagai salah satu unsur pajak daerah, turut menyumbang prosentase penerimaan dari PAD. “Pajak daerah tercatat telah menyumbangkan 61% dari dari total jumlah PAD yang mencapai Rp 483.033.385.770. Sedangkan PBB-P2 sebagai salah satu komponennya, menyumbang sekitar 30% dari total target pajak daerah,” kata Teguh.
Adapun jumlah desa atau dusun yang telah lunas buku PBB-P2 tahun 2018 lalu yakni 41 desa dan 209 dusun. Disampaikan juga bahwa 4 desa yang tercatat telah lunas baku PBB-P2 tahun 2019 ini yakni Desa Ngembat, Gumeng, Begaganlimo, dan Desa Dilem.
Wakil bupati Pungkasiadi menyatakan apresiasi atas penerimaan pendapatan asli daerah yang terus meningkat. Dimana data terakhir per 31 Desember tahun 2018 menunjukkan realisasi kinerja PAD dapat dicapai sebesar Rp 555 miliar lebih atau 115,07%. Atau dengan kata lain terdapat kelebihan penerimaan sebesar Rp 72 miliar lebih.
“Saya mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan penyampaian SPPT, SSPD dan DHKP PBB-P2 buku I, II dan III secara serentak untuk pertama kalinya pada bulan Januari. Diharapkan dengan pelaksanaan ini akan memacu kinerja pemungutan PBB-P2 sehingga akan menambah jumlah dusun dan desa lunas baku PBB-P2 serta kenaikan prosentase penerimaan PBB-P2 pada tahun 2019,” kata wabup.
Sebagai penutup, wabup juga menyampaikan program kebijakan pendukung pemungutan pajak daerah PBB-P2 buku I, II, dan III. Antara lain tidak adanya kenaikan NJOP dan/atau ketetapan PBB-P2 BUKU I, II, dan III selama 3 tahun terakhir, honorarium penyampaian SPPT PBB-P2 kepada petugas pemungut tingkat dusun sebesar Rp 1.250 per lembar, pemberian hadiah kepada petugas pemungut, pelunasan sebagai salah satu indikator dalam kriteria pemberian Bantuan Keuangan Desa (BK Desa), serta pemberian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan desa pada APBDes.
(taurus)