• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Selasa, 6 Juni 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik - Pemerintahan

Bupati Mojokerto Terbitkan Surat Edaran Terkait PPKM

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
15/01/2021
2 min read
0 0
0
Jelang Akhir PPKM, Angka Covid-19 di Kota Mojokerto Melandai
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mojokerto, hapraindonesia.co -Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Surat Edaran Nomor 130/71/416-034/2021, menyampaikan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto. Surat Edaran berlaku mulai tanggal 15-25 Januari 2021.

Sebagai informasi, Surat Edaran tersebut berdasar pada a; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), b; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta c; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Secara lengkap, aturan-aturan yang tertulis antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Kegiatan belajar mengajar pun, dilaksanakan secara daring/online bagi semua satuan pendidikan.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam. Yakni mulai pukul 03:00-21:00 WIB, dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya perihal pengaturan pemberlakuan pembatasan, tercantum beberapa aturan ketat yang harus ditaati. Antara lain kegiatan restoran makan/minum di tempat, ditetapkan sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga pukul 20:00 WIB. Aturan ini juga berlaku bagi toko-toko modern.

Pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata, diatur dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Pembatasan yang sama diterapkan pula pada kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, yakni sebanyak 50 persen. Pembatasan kapasitas itu, harus tetap disertai aturan wajib menaati protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan konstruksi yang diizinkan beroperasi 100 persen pun, juga wajib mengikuti disiplin protokol kesehatan.

Dalam Surat Edaran, ditekankan pula upaya yang harus dilaksanakan yakni memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina).

Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi bersama POLRI dan TNI. Peran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan, kelurahan/desa, pengoptimalan kembali kampung-kampung tangguh, akan ikut memaksimalkan upaya ini.

Seluruh Perangkat Daerah/Instansi Pemerintah/BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Surat Edaran, wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan menyediakan standar sarana kesehatan di tempat kerja/perkantoran. Antara lain alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer serta tempat cuci tangan.

Pada saat Surat Edaran terbaru ini diberlakukan, maka pengumuman sebelumnya yakni Surat Edaran Bupati Nomor 130/29/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vırus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/30/416-204/2021 perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(T@urus)

 

 

 

Tags: Berita MojokertoBupati MojokertoKabupaten MojokertoMojokertoPPKM
Previous Post

Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Sesuai PPKM

Next Post

Pemkab Mojokerto Serahterimakan Santunan Kepada Keluarga Muhammad Afiansyah

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Unik, Begini Cara AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner di Mojokerto
News

Unik, Begini Cara AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner di Mojokerto

by HAPRA Indonesia
21/03/2023
0

Hapraindonesia.co - Ada berbagai cara untuk memperkenalkan wisata yang dimiliki suatu daerah oleh pejabat setempat. Tak terkecuali promo wisata dan...

Read more
Kota Kediri PPKM Level 1, Kadiskominfo Minta Masyarakat Tetap Waspada

Kota Kediri PPKM Level 1, Kadiskominfo Minta Masyarakat Tetap Waspada

08/11/2022

PPKM Level 3 Tempat Wisata dan Taman di Kota Kediri Boleh Buka, Kapasitas 50 persen

17/02/2022
Peringatan HKN ke-28 Kabupaten Mojokerto Tahun 2021, Usung Tema “Keluarga Keren Cegah Stunting”

Peringatan HKN ke-28 Kabupaten Mojokerto Tahun 2021, Usung Tema “Keluarga Keren Cegah Stunting”

24/06/2021
Next Post
Jelang Akhir PPKM, Angka Covid-19 di Kota Mojokerto Melandai

Pemkab Mojokerto Serahterimakan Santunan Kepada Keluarga Muhammad Afiansyah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Antisipasi Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Kalidawir Berikan Pembinaan Kepada Siswa SMAN 1 Kalidawir

Bhabinkamtibmas Kalidawir Pantau Penyaluran Bantuan Pangan

23/05/2023
Antisipasi Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Kalidawir Berikan Pembinaan Kepada Siswa SMAN 1 Kalidawir

Antisipasi Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Kalidawir Berikan Pembinaan Kepada Siswa SMAN 1 Kalidawir

23/05/2023
Merajut Kebaikan di Bulan Ramadhan, LSM LIRA Kabupaten Malang Bagikan Takjil

Merajut Kebaikan di Bulan Ramadhan, LSM LIRA Kabupaten Malang Bagikan Takjil

13/04/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

26/03/2023

Recent News

Antisipasi Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Kalidawir Berikan Pembinaan Kepada Siswa SMAN 1 Kalidawir

Bhabinkamtibmas Kalidawir Pantau Penyaluran Bantuan Pangan

23/05/2023
Antisipasi Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Kalidawir Berikan Pembinaan Kepada Siswa SMAN 1 Kalidawir

Antisipasi Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Kalidawir Berikan Pembinaan Kepada Siswa SMAN 1 Kalidawir

23/05/2023
Merajut Kebaikan di Bulan Ramadhan, LSM LIRA Kabupaten Malang Bagikan Takjil

Merajut Kebaikan di Bulan Ramadhan, LSM LIRA Kabupaten Malang Bagikan Takjil

13/04/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

26/03/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In