Mojokerto, hapraindonesia.co – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Bupati Mojokerto terkait dengan Rancangan tiga Raperda Kabupaten Mojokerto, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi dan M.Sholeh, Jalan. R.A Basuni No.53 Sooko, Kabupaten Mojokerto. Senin (05/04/2021).
Dalam Rapat Paripurna membahas Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren.
Turut hadiri Bupati Mojokerto Dr.Hj. Ikfina Fatmawati Msi, Forkopimda, Kepala OPD dan Pj Sekda Kabupaen Mojokerto Himawan Subagio serta 28 anggota Dewan.
Dalam penyampaian Agenda Jawabannya Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati Msi menanggapi Pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD atas 3 Raperda. Mengingat cukup banyak pertanyaan saran dan masukan dari masing-masing fraksi DPR RI terhadap tiga rancangan tersebut maka dengan tidak mengurangi rasa hormat pada sidang dewan ini jawaban yang kami sampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum sedangkan jawaban secara lengkap untuk masing-masing fraksi.
Terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang cadangan pangan ada pencermatan dari salah satu fraksi yang mempertanyakan bagaimana bentuk konkrit dalam melindungi dan memberdayakan petani dan pelaku usaha pangan sebagai produsen pangan yang dalam hal ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah.
“Mengenai hal tersebut dapat kami berikan tanggapan bahwa terkait kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan petani serta prosedur produsen pangan secara konkrit dapat dilaksanakan melalui pemberian bantuan dana untuk memanfaatkan hasil pertanian yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pengolahan menjadi produk pangan sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga yang bersaing,” Jelas Bupati.
Selanjutnya terkait dengan pemandangan umum fraksi DPRD terhadap penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, terdapat pertanyaan dari salah satu fraksi mengenai bagaimana upaya pemberantasan peredaran Narkoba di kalangan siswa mahasiswa serta masyarakat lainnya.
Terkait hal tersebut kami berkomitmen untuk terus menggalakkan sosialisasi ataupun pembinaan kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika. dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat termasuk di kalangan pendidikan untuk membentuk relawan dan penggiat anti narkoba yang akan bertugas menciptakan lingkungan bersih narkoba.
Demikian pula dalam hal ini, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat. yang menyelenggarakan pendidikan dunia atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya yang didirikan oleh perseorangan Yayasan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan akhlak mulia, Namun demikian sebagai wujud pertanggungjawaban atas pemberian fasilitas tersebut maka setiap lembaga wajib melaporkan output dan outcome hasil dan keluaran yang dicapai sehingga dapat dinilai dampak kemanfaatannya bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Mojokerto kami berharap agar Rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan tersebut dapat dilanjutkan ke dalam tahap pembahasan bersama mendapatkan persetujuan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Demikian jawaban pandangan umum yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya dan semoga 3 Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda oleh Dewan agar bisa kita terapkan oleh Pemerintah Daerah Mojokerto,” pinta Bupati Mojokerto.
(T@urus/Adv)