Hapraindonesia.co – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memperingatkan kepada perangkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menghindari narkotika. Bagi mereka yang merasa menggunakan narkotika diminta dengan kesadaran diri mau melapor untuk direhabilitasi.
“Kalau memang ada yang menggunakan (narkotika) gunakanlah hati kecil panjenengan untuk datang ke Balai Rehabilitasi,” pesan bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu pada acara peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, Jumat (26/1/2023).
Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Tidak hanya sebagai tempat pelayanan rehabilitasi, balai tersebut sekaligus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika.
Menurut Mas Dhito, tahun 2030, Indonesia akan terjadi puncak bonus demografi dimana jumlah penduduk produktif lebih banyak dibandingkan usia non produktif. Menjadi perhatian bersama, jangan sampai saat bonus demografi itu terjadi, Indonesia masih berjibaku perang dengan narkotika.
“Ini menjadi tantangan bagi seluruh elemen bangsa, karena narkotika ini tidak mengenal usia, jabatan atau siapapun,” tuturnya.
Balai Rehabilitasi Narkotika Adyaksa yang telah diresmikan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu diharapkan menjadi solusi untuk penyembuhan bagi para penyalahguna dan pecandu narkotika. Pasalnya, bagi penyalahguna dan pecandu, penjara dinilai bukan sebagai solusi melainkan harus direhabilitasi.
“Tapi kalau pengedar memang harus diselesaikan ke ranah hukum,” ungkapnya.
Mas Dhito mengapresiasi telah dibangunnya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kabupaten Kediri. Diharapkan ketika nantinya ada warga yang harus direhabilitasi dapat benar-benar bisa sembuh dan sadar untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia menyampaikan, tindak pidana narkotika di masyarakat cenderung meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Adapun korban penyalahgunaan narkotika dinilai meluas, terutama kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya.
Saat ini, lanjut dia, banyak remaja dan generasi muda mengenal narkotika, baik pada tahap rekreasi, coba-coba, kecanduan, bahkan sudah ke ranah pengedar.
“Khusus Kabupaten Kediri perkara narkotika dalam dua tahun terakhir, pada 2021 sebanyak 94 perkara, dan 2022 naik 104 perkara,” bebernya.
Chandra menerangkan, proses rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua jalan. Pertama, restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian dengan melibatkan BNN. Kedua, melalui proses adjudifikasi dengan hasil akhir putusan pengadilan.
“Program rehabilitasi ini, pecandu atau penyalahguna narkotika dapat berhenti mengkonsumsi narkotika, selanjutnya dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kambuh,” pungkasnya.
(Red/*)