• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Sabtu, 28 Mei 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik - Pemerintahan Pemerintahan

Pemkot Kediri Berlakukan PBG, Perizinan Bangunan Tak Lagi IMB

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
08/04/2022
2 min read
0 0
0
Momen Ramadhan, Pemkot Kediri Gelar Creative Hampers Packaging Workshop

Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri. (Foto: Dok. Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hapraindonesia.co – Per tanggal 8 April 2022 pukul 13.00 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kediri telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini adalah bentuk respons atas disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dimana penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu poin esensial.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” terang Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Jum’at (8/4).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

“Dengan disahkannya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut,” imbuhnya.

Buntut dari disahkannya aturan tersebut, maka setiap pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari 4 menteri, yakni Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, dan Kementrian BKPM.

“Namun, bilamana daerah belum menetapkan perda tersebut, maka boleh memakai perda yang digunakan untuk IMB sampai dengan tahun 2024 mendatang. Di Kota Kediri, saat ini kami sedang menggarap perda tersebut yang rencananya akan disahkan pada tahun 2023 mendatang” terang Endang.

Sementara itu, saat ditanya mengenai perbedaan dengan IMB, pihaknya mengatakan bahwa PBG ini proses registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR.

“Berdasarkan aturan baru tersebut, alur perizinannya disederhanakan, yang dulu registrasi awal dilakukan di DPMPTSP, kemudian dilimpahkan ke Dinas PUPR, setelah itu dikembalikan lagi ke DPMPTSP untuk pembayaran dan penerbitan izin. Sedangkan pada PBG, registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR, dilanjutkan dengan cek lapangan, hingga penetapan retribusi kemudian untuk penagihan dan penerbitan izin baru dilakukan oleh DPMPTSP,” jelasnya.

Sedangkan proses registrasi PBG tersebut dilakukan secara online melalui apikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Aplikasi ini dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Bangunan yang harus berizin PBG, secara prinsip sama seperti yang tertera pada IMB yakni bangunan-bangunan gedung dengan fungsi hunian, sosial, budaya, keagamaan, atau fungsi khusus, termasuk pula sarana dan prasarananya.

(Red/**)

Tags: IMBInfo KediriKediriKota KediriPBGPemkot KediriPerizinan Bangunan
Previous Post

Pejabat Harus Punya Sense Of Crisis

Next Post

Mas Dhito Minta Dinas Kopusmik Berikan Pelatihan Kewirausahaan Bagi KPM PKH

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan
Peristiwa

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

by HAPRA Indonesia
17/05/2022
0

Hapraindonesia.co - Ratusan warga Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di balai desa setempat, Selasa (17/5/2022). Mereka...

Read more
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
Dinkes Kota Kediri Berikan Pembinaan Kesehatan Kepada CJH

Dinkes Kota Kediri Berikan Pembinaan Kesehatan Kepada CJH

17/05/2022
Next Post
Mas Dhito Minta Dinas Kopusmik Berikan Pelatihan Kewirausahaan Bagi KPM PKH

Mas Dhito Minta Dinas Kopusmik Berikan Pelatihan Kewirausahaan Bagi KPM PKH

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014
“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

17/06/2020

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022

Recent News

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In