• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Rabu, 22 Maret 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik - Pemerintahan Pemerintahan

Sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Wali Kota Kediri Ajukan Dua Raperda

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
06/08/2022
2 min read
0 0
0
Sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Wali Kota Kediri Ajukan Dua Raperda
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hapraindonesia.co – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (5/8) di Ruang Sidang DPRD. Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pencabutan Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri nomor 7 tahun 2016 tentang pembetukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.

“Pengajuan dua raperda ini untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Ada Menpan-RB dan permintaan dari Pak Presiden untuk penyederhanaan struktur organisasi. Penyesuaian ini harus ada Perda dan Perwalinya,” ujarnya.

Abdullah Abu Bakar mengatakan Pemkot Kediri memiliki lembaga yang ada di level kelurahan yang disebut Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terdiri dari LPMK, RT, RW, Karang Taruna dan PKK. Keberadaan dan peran lembaga kemasyarakatan semakin meningkat. Nilai partisipatif berkembang sebagai dampak adanya Prodamas. Dasar pembentukan LKK ini adalah Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan. Perda itu murupakan amanat dari pasal 2 ayat (4) Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga masyarakat. Dalam perkembangannya Permendagri tersebut sudah tidak relevan dan diganti Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa.

“Berdasarkan Permendagri tersebut agar pemberdayaan LKK maksimal maka penambahan Posyandu perlu diakomodir dalam pembentukan LKK. Jadi Posyandu yang dulu tidak masuk LKK sekarang masuk,” jelasnya.

Wali Kota Kediri menambahkan, untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maka juga perlu dilakukan perubahan. Tentunya dalam Perda Kota Kediri tahun 2016. Pertama, mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe C. Hal ini berdasar rekomendasi Pemprov Jawa Timur. Kedua, menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV khususnya jabatan kepala seksi, kasubag, dan kasubid. Ketiga, memasukkan pengaturan perangkat daerah pelaksana urusan Kesbangpol dan penanggulangan bencana dalam Perda Kota Kediri nomor 7 tahun 2016. Keempat, mencabut ketentuan yang mengatur Kantor Kesbangpol dalam Perda Kota Kediri nomor 3 tahun 2014, serta mencabut Perda Kota Kediri nomor 6 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah.

“Prinsipnya penyederhanaan ini agar mempercepat proses-proses kerja. Jadi kerjanya tidak bertele-tele dan semua lancar,” imbuhnya.

Turut Hadir Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya.

Red/**

Tags: Kota KediriRaperdaWalikota Kediri
Previous Post

Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional, Ketua TP PKK Kota Kediri : Imunisasi Lengkap Anak Kewajiban Orang Tua

Next Post

Buka Pagelaran dan Bursa Keris Nasional serta Pameran Lukisan Rupa Kita, Wali Kota Kediri: Pameran Ini Sarat Edukasi Lestarikan Budaya

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art
Sosial - Budaya

Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

by HAPRA Indonesia
12/03/2023
0

Hapraindonesia.co - Balaikota Performance Art merupakan ajang para seniman Kota Kediri untuk menunjukkan kreasinya dalam bidang seni pertunjukan. Seperti halnya...

Read more
Puncak HPN di Kediri, Khofifah Sebut Lebih Meriah dari Perayaan Medan

Puncak HPN di Kediri, Khofifah Sebut Lebih Meriah dari Perayaan Medan

11/03/2023
Genjot Sektor Ekonomi, Dinkop UMTK Kota Kediri Siap Cetak Ribuan Wirausahawan

Genjot Sektor Ekonomi, Dinkop UMTK Kota Kediri Siap Cetak Ribuan Wirausahawan

07/03/2023
Dinkop UMTK Himbau Pengusaha Laporkan dan Sahkan Peraturan Perusahaan

Dinkop UMTK Himbau Pengusaha Laporkan dan Sahkan Peraturan Perusahaan

28/02/2023
Next Post
Buka Pagelaran dan Bursa Keris Nasional serta Pameran Lukisan Rupa Kita, Wali Kota Kediri: Pameran Ini Sarat Edukasi Lestarikan Budaya

Buka Pagelaran dan Bursa Keris Nasional serta Pameran Lukisan Rupa Kita, Wali Kota Kediri: Pameran Ini Sarat Edukasi Lestarikan Budaya

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

21/03/2023
Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

12/03/2023
Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

12/03/2023
Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

12/03/2023

Recent News

AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

21/03/2023
Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

12/03/2023
Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

12/03/2023
Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

12/03/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In