Kediri, hapraindonesia.co – Kemajuan teknologi dimanfaatkan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses perhitungan suara.
Aplikasi Sirekap tersebut untuk proses penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2020. Aplikasi tersebut merupakan perubahan dari proses perhitungan suara Situng.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengungkapkan Sirekap adalah instrumen yang digunakan oleh KPU dalam proses perhitungan suara. Aplikasi ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi tingkat kesalahan, mempersingkat waktu, dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara.
Sirekap dirancang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR). Kedua program tersebut dapat mengubah objek tulisan angka dan tanda dalam gambar menjadi karakter angka.
Sirekap digunakan ketika plano sudah diisikan, hasilnya akan di scan dengan aplikasi Sirekap. Hasil scan akan ditabulasi dan akan terkoneksi dengan TPS lain.
“Maka kami menekankan minimal dua orang bisa IT di setiap TPS. Hal ini untuk menjawab perubahan Situng menjadi Sirekap,” tegas Anwar, Rabu (4/11/2020).
Anwar menambahkan, dalam pelaksnaannya nanti, ada beberapa hal yang berubah. Salah satunya form C salinan menggunakan hologram hard copy akan bergantin dengan Sirekap menggunakan C hasil plano.
“Ini juga menjadi upaya untuk mengantisipasi adanya C salinan yang berbeda jumlahnya. Aplikasi Sirekap sendiri akan memindai hasil rekap petugas KPPS dan terhubung dengan TPS yang ada,” tuturnya.
(Tyo/Red)