Foto: Taurus/HI |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Polres Mojokerto Kota menangkap 6 orang yang di duga sebagai pengedar dan pengguna kasus Narkotika jenis Sabu dan jenis Pil double L.
Polres Mojokerto Kota, menggelar konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono. terkait perkara tindak pidana Narkoba dan kasus Narkotika jenis Sabu dan jenis Pil double L. di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (19/11/2018).
Polisi menyita barang bukti 35.291 Butir Pil Double L, 1,70 gram paket sabu, 2 unit hp dan uang tunai 500 ribu dari 6 tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah Antoni Subandono (31) warga Bendo Trerek Sidoarjo, Dodik(36) warga Balongkrai Kota Mojokerto Mashudi (28) warga Dusun Greyol Kabupaten Mojokerto, Isdianto (30) warga Desa Kemantren Wetan Mojokerto, Aiyub Yanuar (43) warga Desa Kemantren Wetan Mojokerto dan Moh. Arif warga desa Gembongan Mojokerto.
Foto: Taurus/HI |
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, dari 5 laporan Polisi terdiri dari 2 perkara sabu dan narkoba dengan perkara pil double L dari pengungkapan ini dilakukan penegakan hukum terhadap enam tersangka, tiga orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu dan tiga orang tersangka kasus Nakotika jenis Pil double L.
“Yang cukup menghawatirkan ini pengungkapan peredaran pil doble L yang nilai nya cukup besar, pengungkap dari tersangka A yang berjumlah 35.291 butir pil double L yang diamankan oleh Sat Reskoba dan dari pengakuan tersangka ini sudah tahun yang ke tiga. Sementara untuk kasus sabu ada tiga tersangka jumlah barang bukti 1,7 gram diamankan dari tangan tersangka tkp SPBU Canggu Jetis.” ungkapnya.
Peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), lanjut Sigit, di kalangan pelajar atau remaja semakin mengkhawatirkan.
“Ini akan kami dalami untuk peredaran narkoba di kalangan pelajar dan sudah menjadi tanggung jawab kami mencegah pelajar agar bebas dari narkoba,” tutupnya.
(T@urus)