(Foto: Istimewa) |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota selama bulan juni 2019 berhasil mengungkap 8 kasus mengamankan 12 tersangka pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis sabu, dari tangan mereka Polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti seberat 231,88 gram sabu. disampaikan di aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa sore (9/7/2019).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH., S.SIK., M.Sc (Eng) dalam keterangannya dari kasus-kasus ini, total bisa kami amankan 231,88 gram sabu. Dari 8 kasus ini. ada kasus yang menonjol yakni menjadi target operasi.
“Ada kasus tersangka Wisnu yang bisa dikembangkan kepada lima tersangka lainnya,” terangnya.
Para pelaku diamankan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yang terbanyak di Wilayah lingkungan Balongrawe Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto.
Dalam pengungkapan kasus kali ini polisi juga menemukan barang bukti berupa garam yang sampai saat ini masih didalami apakah garam tersebut merupakan modus untuk pengalihan kepada petugas atau dicampur dengan sabu tersebut.
“Yang pasti ini tidak digunakan tetapi di temukan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Anton,” tegas Kapolres.
“Saat itu ada rencana pengiriman sejumlah 4 kilogram ke kota Mojokerto yang akan diterima oleh tersangka Anton, tetapi barang bukti seberat 4 kilogram itu terlebih dahulu diamankan di Pekanbaru,” ulas Sigit.
Dalam keterangan Anton bisnis haram ini. diageluti kurang lebih 2 tahun.
Untuk diketahui Anton Eko Kuncoro adalah bandar narkoba asal Desa Tinggar buntut Kecamatan Bangsal, Kabupeten Mojokerto yang tertangkap di Lingkungan Balongrawe – Kedundung Kota Mojokerto dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 219.04 gram atau setara dengan Rp. 328.500.000 .
(T@urus)