Kediri, hapraindonesia.co – Jajaran unit Reskrim Polsek Gampengrejo berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba di sebuah kost yang berada di Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (03/05/2020).
“Dari hasil informasi dan penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil mengamankan satu pelaku yakni IM,” tutur Kapolsek Gampengrejo, AKP Saiful Alam.
Ketika dilakukan penangkapan Tersangka IM (33) warga Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri tidak bisa berkutik. Pasalnya ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti alat isap sabu (bong) dan satu paket berisi kristal putih yang diduga serbuk sabu.
AKP Saiful Alam menambahkan penangkapan pelaku itu berawal tindak lanjut dari informasi jika di salah satu tempat kos yang berada di Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan turut diamankan satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu atau bong, 7 buah korek api gas, satu buah gunting, 2 buah kaca pipet, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit HP, uang tunai Rp 100 ribu, 4 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram.
“Pelaku ini melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku masih berada di ruang tahanan Polsek Gampengrejo untuk proses hukum lebih lanjut,” Tegas AKP Alam.
(Den/Red)