Tersangka ketika diamankan di Mapolsek Kertosono |
Nganjuk, hapraindonesia.co – Laki- Laki berinisial ID (30) warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk harus meringkuk di jeruji besi Polres Nganjuk, minggu (06/05/2018) dini hari.
DPO sejak beberapa bulan yang lalu berhasil di ciduk anggota unit Reskrim Polsek Kertosono atas kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Malam itu anggota kami mendapatkan informasi bahwa Pelaku atas nama iwan dhani sedang berada di room nomor 01 Happy Karaoke Kertosono. Tak menunggu lama anggota Reskrim Polsek langsung menuju ke lokasi Happy Karaoke dan mendapati sdr. IWAN DANI sedang berada di tempat parkir belakang di dalam area Happy Karaoke” ,” ujar Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik, Selasa (08/05/2018).
Diungkapkan, diringkusnya pelaku berawal pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.50 WIB, saat anggota Reskrim Polsek Kertosono sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Waktu itu petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berkaraoke di room nomor 01 Happy Karaoke Kertosono. Mendapatkan informasi, petugas segera meluncur ke tempat yang dimaksud.
Ternyata benar adanya jika pelaku sedang berada di tempat parkir belakang area Happy Karaoke. Dengan menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu, akhirnya pelaku diringkus dan dibawa ke Mapolsek Kertosono, Minggu (6/5) sekitar pukul 00.05 WIB, “Sekarang pelaku kita amankan di Polsek Kertosono guna proses hukum lebih lanjut.,” tukas Kompol Abraham.
(gl/Red)