Kediri, hapraindonesia.co – Petugas Polsek Pare mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi AG 6278 DT, Minggu sore (17/5/2020). Sepeda motor itu ditemukan oleh warga terparkir di pemukiman halaman warga Dusun Sumberagung Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
“Sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 6278 DT tidak bertuan saat ditemukan warga dalam kondisi kunci menancap” Kata Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita.
Kemudian sepeda motor Suzuki Satria warna abu-abu kombinasi hitam itu mendadak viral di facebook yang di postingan oleh akun Rahmad Rahmed di group facebook iWaPESek (info Warga Pare Sekiranya) IWP.
“Menerima informasi kami langsung menuju ke lokasi untuk mengetahui siapa pemilik sepeda motor tersebut dan mengamankan sepeda motor,” kata Iptu Nyoman.
Sepeda motor itu ternyata milik Muhammad Mahsun (40) warga Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Lanjut Iptu Nyoman, pemilik menjelaskan sepeda motornya itu dipinjam oleh Gufron (45) yang masih tetanggnya itu dengan alasan menemui temannya, Minggu (17/5/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi ditunggu hingga sore sepeda motor itu tidak kunjung kembali. Pemilik motor mengetahui kendaraannya itu viral di media sosial. Kemudian pemilik motor mencari keberadaan kendaraannya.
“Setelah dimintai keterangan diduga yang meminjam sepeda motor ini mabuk karena pengaruh miras. Kemudian yang meminjam motor itu meninggalkan kendaraan tersebut di halaman rumah dan tidur diteras rumah warga, ” tambah Iptu Nyoman.
Diungkapkan Iptu Nyoman, pemilik motor datang ke Mapolsek Pare membawa bukti kepemilikan kendaraan dengan membawa surat STNK dan BPKB.
“Untuk sepeda motor sudah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukan surat bukti kepemilikan dengan membawa surat STNK dan BPKB,” jelas Kapolsek Pare.
(Dt/*)