Pasuruan, hapraindonesia.co – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto dari fraksi PKB ( Partai Kebangkitan Bangsa) , akhirnya menunjuk Suryono Pane,SH,MH dan Partner yang beralamat jalan Randu Pitu – Gunung Gangsir – Beji, Pasuruan sebagai Pengacara sekaligus penasehat hukum. untuk merespons hasil pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) yang dipercaya Agus Suyanto untuk melakukan upaya dalam rangka membelaan diri.
Memanasnya BK di DPRD Kabupaten Pasuruan dengan salah satu anggota dewan dari PKB tersebut , berawal saat BK memberikan teguran keras kepada anggota dewan Agus Suyanto dari Fraksi PKB, terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek 2,5 juta masker yang sempat menjadi polemik. Teguran itu di sampaikan tertulis, karena Agus Suyanto dinilai melanggar kode etik.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Sholeh mengatakan rekomendasi untuk AS (Agus Suyanto) sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.
“Sudah kita laporkan ke pimpinan dewan, Teguran keras ini perlu diberikan karena pelanggaran kode etik. ini dilakukan berkenaan penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.
Setelah rapat bersama anggota BK DPRD Kabupaten Pasuruan disampaikan kepada HapraIndonesia.co waktu dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2020).
Diketahui dari salinan rekomendasi BK, bahwa Agus Suyanto, ternyata mendapatkan proyek pengadaan 1 juta masker dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Sementara itu, Agus Suyanto mengaku tidak terima dengan tuduhan BK kepada dirinya tersebut. Bahkan, dia menilai rekomendasi itu sangat ngawur.
“Tuduhan BK ngawur, dampaknya reputasi dan nama saya hancur. Saya tidak terima dan akan menuntut BK,” kata Agus dengan didampingi kuasa hukumnya, Suryono Pane.
(Ndi/Zzi)