Hapraindonesia – Ahmad Rufendi Saifullah (32) warga Desa Dawuhan Kidul Kecamatan Papar Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan polisi.
Ia diamankan oleh Unit Reskim Polsek Pare usai kedapatan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp. 805 juta lebih.
Penangkapan pelaku ini bermula dari pihak Perusahaan PT. Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa, yang beralamatkan di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, melaporkan kasus ke kepolisian.
Kemudian pihak dari kepolisian dari Unit Reskim Polsek Pare, melakukan proses penyelidikan.
Hasilnya, pihak kepolisian amankan tersangka Ahmad Rufendi Saifulloh (32) di wilayah Kecamatan Pare.
“Tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan sejak akhir tahun 2018 hingga bulan Mei 2021,” ujar Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita, Minggu (13/2/2022).
Lanjut menjelaskan AKP I Nyoman, jika tersangka sengaja tidak menyetorkan, hingga membuat kerugian dari perusahaannya yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan, diketahui tersangka membawa kabur uang perusahaan senilai Rp 805 juta rupiah,” imbuhnya.
Sementara itu diketahui jika Tersangka sudah bekerja di Perusahaan sejak bulan Juli 2017. Pelaku merangkap sebagai marketing di area Kerasidenan Kediri, Jombang, Nganjuk dan sekitarnya.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 12 lembar faktur penjualan, 2 lembar nota pembayaran, dan 1 lembar.
“Jadi uang senilai 805 juta yang digelapkan tersangka, habis digunakan untuk berfoya – foya,” tutur AKP I Nyoman.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372, KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita.
(Tyo/*)