(Foto: Taurus/HI) |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Polres Mojokerto Kota dalam bulan maret dan april 2019 telah berhasil membekuk tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba, kini ke tujuh tersangka tengah diamankan anggota Satnarkoba Polres Kota Mojokerto.
Dari keterangan Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany setiyono, SH, SIK, MSc (Eng) menuturkan dari tujuh pelaku, satu merupakan residivis perempuan Yut Tri Florince alias Rince (35) warga Jalan Niaga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Ketika Pelaku diringkus pada Selasa (9/4/2019) lalu, didapat barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,40 gram. Satu butir extacy, satu buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit Handphone (HP) merk OPPO.
Pelaku menjadi Target Operandi (TO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sedangkan enam tersangka pelaku antara lain tersangka yang diamankan yakni, Iwan Cahyono (42) warga Sooko, Rizal Nur Iman (27) warga Berat kulon, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka lain yakni Rizqi (20) warga jl. Panderman raya Wates, Ismail Waluyo (36) warga Gedongan, Didik Budi Setiawan (47) warga Mentikan, Kota Mojokerto.
Serta Ayyub Imaddudin (23) warga asal Kemlagi Mojokerto dan satu tersangka perempuan Yut Tri Florince alias Rince (35) warga jln. Niaga Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Dari keseluruhan kasus yang diungkap, barang bukti yang diamankan, sabu seberat 5,82 gram, 1000 butir pil double L dan 1 ekstasi. Atas perbuatan yang dilakuka para pelaku dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(T@urus)