Nganjuk, HAPRA Indonesia – Peredaraan narkoba masih terus menghantui negeri ini, meskipun pemerintah dengan keras memberantasnya dalam hal ini pihak Polri namun semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polres nganjuk, berawal dari tertangkapnya Roby royLand pada 24/5, oleh Satreskoba Polres Nganjuk, dan menurut pengakuan roby mendapat barang tersebut dari Sugeng Ariadi alias Penceng,25th Dsn Josuman, Ds Nglinggo,Gondang, Nganjuk.
Lantas Satreskoba Polres Nganjuk melakukan penggrebekan di rumah Sugeng yang biasa di kenal dengan sebutan penceng, hal hasil pihak Satreskoba Polres Nganjuk menemukan 10.500 butir pil dobel L yang disimpan di lemari bajunya, dan menurut pengakuan dari sugeng barang tersebut di dapatkan dari bondet yang kini menjadi DPO.
Ketika di konfirmasi HAPRA kasubbag Humas AKP Bambang Sutikno, SH, sekarang kedua tersangka di amankan di Polres nganjuk, menjalini proses lebih lanjut dan pihak Pihak Polres Nganjuk dalam hal ini Satrekoba telah memburu bondet yang sudah mengantongi identitas tersangka.(Agung/GL)