Kediri, hapraindonesia.co – Satuan Reskrim Polres Kediri meringkus Sugeng Waluyo (44) warga Lingkungan Kresek, RT 01 / RW 01 Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sugeng merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tahun 2013.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Anwar Iskandar mengatakan, tersangka dibekuk di wilayah Desa Manukan Rt 02/08 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (5/5/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka langsung digiring ke Polres Kediri Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dasar penangkapan kami sesuai LP/117/IX/2014/res kediri Kota tanggal 03 September 2014. Tersangka sudah ditetapkan sebagai sesuai surat DPO/137/VI/2015/ Satreskrim tanggal 10 Juni 2015,” terangnya, Jumat (6/5/2016).
Dijelaskan olehnya, pada tahun 2013 Rudi Hendrayanto bersama tersangka Sugeng, selaku koordinator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pesantren, Kota Kediri secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pelaksanaan proyek rehab dan pembangunan fisik serta pengadaan barang melalui delapan kelompok masyarakat (pokmas) di Kecamatan Pesantren.
Proyek tersebut atas rekomendasi oleh Dewi Purwati, SH, anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Hanura pereode 2009-2014. Dari hasil audit, perbuatan tersangka merugikan keuangan Negara sebesar Rp.119.097.168. (B@m)