Mojokerto, hapraindonesia.co – Satreskrim Polresta Mojokerto amankan dua dari lima pelaku dengan modus minta tolong. Kepada petugas pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dengan sasaran korban anak-anak.
Kedua pelaku tersebut yakni berinisial JN (30) warga Dusun Morlaok RT 01 RW 06, Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura dan RA (16) warga Lingkungan Wonokusomo Jaya VII No 04, RT 01 RW, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Aksi pelaku dilakukan pada, Sabtu (21/4/2020) lalu. Kronologi kejadian kedua pelaku yang diamankan tersebut berangkat dari Kota Surabaya untuk mencari sasaran korban di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy nopol L 4837 LU warna merah hitam.
Setelah sampai di Kota Mojokerto kedua pelaku mencari sasaran anak-anak yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, kedua pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol S 4937 SI. Pelaku menghentikan korban dan meminta tolong untuk mencari adik pelaku yang tidak pulang.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendy mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku mengelabuhi korbannya dengan cara meminta tolong. seakan-akan ada adiknya hilang. “Kemudian pelaku mengajak korban seolah-olah minta pertolongan diminta mengantar,” ungkapnya, Rabu (6/5/2020).
Masih kata Kasat, setelah setengah perjalanan korban di tinggal di pinggir jalan dan Handphone (HP) serta sepeda motor korban dibawa pelaku. Sudah ada beberapa TKP, tiga tempat dengan pelaku sama. Sasaran kendaraan bermotor korban anak-anak yang mudah dibujuk rayu dengan pelaku.
“Jadi ada 5 pelaku, mereka berbagi peran. Nah kedua pelaku ini datang dari Surabaya boncengan, setelah melihat sasarannya mereka berbagi peran. Pelaku Jun membonceng korban untuk minta diantar dan ditinggal di pinggir jalan, sementara sepeda motor dibawa kabur,” katanya.
Sementara pelaku RA menunggu bersama korban satunya yang membawa HP korban yang sebelumnya sudah diturunkan di pinggir jalan. Pelaku Jun kembali ke lokasi awal dan membonceng pelaku RA dan korban lainnya dengan alasan menyusul korban pertama tapi korban kedua juga diturunkan di tengah jalan.
“HP korban dibawa. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua HP merk Redmi 5 plus dan Lenovo serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4937 SI. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua pelaku kembali ke Surabaya. Ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku beraksi di wilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak tiga kali. Namun sepeda motor milik para korban dijual ke daerah Bangkalan, Madura. Sementara barang bukti yang diamankan HP merk Redmi 5 plus milik korban, sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4837 LU milik pelaku sebagai sarana dan kaca mata minus milik pelaku.
“Pelaku tidak sampai melakukan kekerasan terhadap korban karena korban anak-anak sehingga mudah. Keduanya pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun. Pelaku kita lakukan rapid test untuk memastikan kesehatannya,” ungkap kasat Reskrim Sodik Effendi.
(T@urus)