Foto: Dok/HI |
Kediri, hapraindonesia.co -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri kembali menangkap dua tersangka pengedar pil dobel l, Rabu (25/10). Kedua tersangka itu adalah Tapa Sudana (22) warga Desa Bolodewo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan Sunarko (34) Warga Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Sanusin mengungkapkan kedua tersangka merupakan satu jaringan. Tapa yang diketahui seorang pengedar mendapatkan barang tersebut dari Sunarko.
“Kedua tersangka merupakan satu jaringan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ungkap AKP Eko Sanosin saat dikonfirmasi.
Masih lanjut AKP Eko mengungkapkan awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tapa Sujana. Tersangka diamankan pada saat berada di rumahnya di Dusun Bolodewo Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 930 (sembilan ratus tiga puluh ) butir pil jenis LL, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia.
Dari penangkapan Tapa, tim buser Satresnarkoba Polres Kediri langsung melakukan pengembangan. Petugas melakukan interogasi terhadap Tapa. Dari keterangan Tapa diketahui jika tersangka mendapatkan barang tersebut dari Sunarko.
Tidak menunggu waktu lama dan takut jaringan peredaran terputus, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil sekitar pukul 07.00 WIB tim buser melakukan penangkapan terhadap Sunarko di tepi jalan Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
“ketika perugas melakukan penangkapan, ternyata tersangka sunarko alias maho adalah residivis kasus yang sama” tambah AKP Eko Sanosin.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut, “kepada petugas kedua tersangka mengaku jika terpaksa mengedarkan pil koplo tersebut karena kebutuhan ekonomi. Dan atas perbuatannya kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 197 Undang Undang no 36 tentang kesehatan” tukas AKP Eko Sanosin.
(B@m)