Foto: Taurus/HI |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Sidang Paripurna membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang di setujui hanya Dua Raperda Inisiatif yang ditetapkan oleh Eksekutif dan Legislatif. Dan di tanda tangani langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi,SE dan Wakil Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Selasa (8/01/2018).
Dua Raperda yang ditetapkan yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Raperda Pemberdayaan Pasar tentang Pengelolahan. sedangkan yang dua Raperda dianulir yaitu tentang Pariwisata dan pegelolaan lahan kosong.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi,SE mengatakan, terwujudnya penetapan dua Perda Inisiatif ini sudah melalui berbagai tahapan, baik tahapan hearing ke beberapa Daerah juga study banding ke daerah lain guna mendapatkan pembanding untuk mewujudkan Raperda yang terbaik untuk Kabupaten Mojokerto,” Ucapnya.
Seperti diketahui, lanjut Ismail, Raperda khususnya tentang ketenaga kerjaan diantaranya mengatur tentang tenaga kerja asing, sedangkan perda tentang pasar yaitu mengatur tentang keberadaan pasar modern maupun pasar tradisional, untuk membangkitkan ekonomi dan menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat Mojokerto, ” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa penetapan dua Raperda inisiatif, disetujui dari masing-masing Fraksi, diantaranya : Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Bintang kerakyatan dan Fraksi Nasdem.
Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto, Sekdakab, Ketua DPRD dan Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto, beserta Anggota Dewan, Kapolres, Dandim 0815, Forkimda, Muspida dan Muspika.
(Taurus/Adv)